Selasa, 27 Desember 2011

Tsunami Aceh Buatan Amerika

بسم الله الرحمن الرحيم
Seandainya Cut Nya Dien masih ada, entah air mata apa yang akan dijatuhkan ke atas tanah Aceh. Saudara-saudara kita di sana sejak 1970-an tidak pernah merasakan kebahagiaan yang sama dengan apa yang telah dinikmati oleh propinsi lain di seluruh Indonesia, akibat rekayasa politik pertikaian GAM dengan tentara-tentara Soeharto, pembunuhan, pemerkosaan, hingga munculnya tsunami yang menghancurkan tanah Aceh dan membunuh ratusan ribu rakyat tak berdosa.

Ketika pak Amien Rais menjelaskan bagaimana Freeport memantapkan cengkeramannya di Papua dengan menguasai hak konsesi hampir seluruh wilayah pertambangan emas dan tembaga, mengeruk kekayaan rakyat dan menyisakan 9.36% untuk pemerintah dan hanya 1% untuk rakyat Papua, saya lalu bertanya-tanya “bila korporatokrasi Amerika ini bisa menguasai wilayah paling timur Indonesia, maka kenapa mereka tidak bisa menguasai WILAYAH PALING BARAT?”

Kita tidak bicara tentang bagaimana pasir kuarsa Riau dijual di bawah US 2 permeter kubik kepada Singapura yang kemudian mengembangkan wilayahnya lalu membangun apartemen di atas pasir-pasir itu dan menjualnya lagi justru kpd orang-orang kaya Indonesia dengan harga di atas US 1000/meter.

Kita juga tidak bicara tentang Pulau Kalimantan, jagad rayanya mineral dan energi, pemilik salah satu deposit karbon terbesar di dunia yang kekayaan tambangnya telah direguk habis oleh Exxon, Chevron, Bumi dan perusahaan-perusahaan afiliasi zionis lainnya.

Pula, kita tidak bicara tentang ratusan ton emas yang dikeruk NHM di Maluku Utara namun propinsinya disebut-sebut sbg salah satu propinsi paling tertinggal di Indonesia.

Kita tidak bicara tentang Wakatobi, pusat karang dunia terindah yang mengalahkan Great Barrier Reef di Australia dan Blue Hole yang ajaib di Belize, namun pemerintah bahkan tidak bisa menunjukkan di mana Kepulauan Wakatobi di dalam peta.

Mari sejenak kita tengok ke barat, Aceh, serambi mekah, salah satu pusat perdagangan Islam dan jalur ‘sutera’ para pedagang India dan Arab, satu-satunya tempat di mana syariat Islam ditegakkan. Apa yang dimiliki oleh Aceh?

Masya Allah,..........Potensi minyak hidrokarbon di timur laut Simeulue itu ternyata diperkirakan mencapai 320 miliar barrel, jauh di atas cadangan minyak Arab Saudi yang hanya memiliki volume 264 miliar barrel. Selain itu terdapat potensi tenaga panas bumi di Jaboi, Sabang, serta emas, tembaga, timah, kromium dan marmer di Pidie. Perut bumi Aceh juga menyimpan tembaga alam seperti Native Cupper, Cu, Chalcopirit, Bornit, Chalcosit, Covellit dan biji tembaga berkadar tinggi lainnya. (baca : Membaca Gejala Gempa Lewat Jelaga)

Sebagian besar orang menganggap Tsunami Aceh adalah bencana alam murni, sebagian kecil lainnya melihat “out of the box” bahwa tsunami adalah hasil rekayasa senjata thermonuklir Amerika yang diujicobakan. Salah satu dari mereka, M.Dzikron AM, dosen Fak Teknik Unisba menjelaskan hipotesa tentang hal ini,

1. NOAA, National Oceanic and Atmospheric Administration, beberapa kali merubah data magnitudo dan posisi episentrum gempa, serta kejanggalan tidak adanya peringatan pada ‘seismograf’ di Indonesia dan India. Secara sederhana, gempa selalu dipicu oleh apa yang disebut frekuensi elektromagnetik pada 0,5 atau 12 Hertz, dan bukan merupakan sebuah proses yang terjadi secara mendadak spt tsunami di Aceh.

2. Sebagian besar mayat yang ditemukan terbujur kaku dengan kulit berwarna hitam pekat, kematian akibat tenggelam tidak akan mengubah warna kulit sedemikian cepat dan sedemikian hitam, sebaliknya mayat-mayat hitam juga nampak pasca dijatuhkannya bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Perhatikan Mayat-mayat Tsunami Aceh yang menghitam dibawah ini
3. Kapal-kapal perang Amerika berdatangan dengan cepat dan bertahan di Aceh selama beberapa bulan bukan sekedar memasukkan bantuan namun juga mengawasi wilayah laut agar peneliti Indonesia tidak turun ke sana.

4. Ditemukan sampah nuklir 2 bulan pasca tsunami di wilayah Somalia yang kemudian diungkap UNEP, yang diduga berasal dari Samudera Hindia.

Jenis senjata HAARP yang digunakan diperkirakan disebut Warhead Thermonuklir W-53 dengan kekuatan 9 megaton ternyata dapat dengan mudah ditempatkan dalam wadah yang mirip diving chamber (alat selam dalam) yang biasanya digunakan dalam eksploitasi minyak. (Baca : Inilah Penampakan BOM Pembuat Gempa itu)

Teknologi perusak berbasis gelombang elektromagnetik pertama kali dikenalkan saintis Rusia Nikola Tesla Saintis ini menjadikan bencana gempa di berbagai negara pada 1937 sebagai sampel penelitian. Selanjutnya, Tesla melakukan penelitian mengenai penciptaan alat yang mampu memunculkan gelombang frekuensi tinggi yang bisa memicu badai dan gempa tektonik. Setelah melalui berbagai penyempurnaan, alat itu mampu mengalahkan kekuatan Nuklir. Anehnya, rancangan Tesla ini hilang tak berbekas setelah ia meninggal dan muncul kembali dalam program HAARP, padahal ketika pertama kali ditawarkan kepada Pentagon, rancangan Tesla ini ditolak mentah-mentah.

Apa yang pernah kami jelaskan sebelumnya sebenarnya berada di luar nalar logika kita, sehingga kita lebih percaya bahwa sebuah tsunami terlalu musykil dibuat dan dirancang oleh manusia. Namun bila kita memikirkan isu apa yang saat ini digadang-gadang oleh Amerika dan sekutunya, khususnya mereka yang terlibat dalam manipulasi Pemanasan Global, maka senjata HAARP bukan lagi cerita fantasy Hollywood, sebagaimana sosok orang terbelakang yang pada saat itu tidak pernah percaya pada Bom Atom yang dijatuhkan Enola Gay ternyata hasil rekayasa teknologi nuklir di kemudian hari.

HAARP dan tsunami Aceh mungkin hanya menjadi bahan tertawaan kita. Konspirasi memang selalu memiliki alasan untuk membenarkan dirinya sendiri, namun bagi saya pribadi konspirasi adalah bagaimana kita melihat dengan cara pandang yang berbeda. Apa pun itu, kerusakan oleh tangan-tangan manusia di muka bumi yang berhasil membunuh ratusan ribu rakyat Aceh, yang kemudian menguasai gas alam dan minyak bumi pertiwi melalui perusahaan-perusahaan seperti Ber-Awick, Exxon dan Rio Tinto, kekuatan nuklir luar biasa itu ternyata TETAP TIDAK MAMPU MENJATUHKAN 20 MASJID ACEH yang masih berdiri tegak sampai sekarang. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar
Sumber :
2. http://www.scribd.com/doc/28375756/Tsunami-Aceh-Thermonuklir-Atau-Bencana-Alam
3. John Perkins, Bandit Ekonomi
4. Dokumen Pengolah Data Zaynur Ridwan
(Direpost dari Catatan Facebook Zaynur Ridwan)

Rabu, 21 Desember 2011

Pengorbanan Ibu

Ibu... Engkau adalah Pelangi dalam kehidupan kami, jantung dalam keluarga dan darah dalam Nadi kami.

Ibu... Terkadang Keluh kesahmu hanya menjadi suara Angin yang lewat di depan Telinga kami, Tapi keluh kami menjadi Beban yang tak semestinya Engkau angkat

Ibu.... Lantang Suara dan Tangismu Memberi pelajaran walaupun sekesekali dengan rasa marah, tapi hati kami tertutup akan pelajaran yang engkau beri, bahkan kamipun ikut marah Padamu, walau kami tahu marahmu Adalah Murka Allah.
Ibu... Dalam setiap harimu kami tahu Engkau selalu ingin di perhatikan, Tapi Engkau lebih Senang melihat kami bahagia.

Ibu.....Di saat tidur malammu Engkau hanya memerlukan beberapa jam saja untuk mengistrahatkan tubuhmu untuk kembali berjuang melawan kerasnya kehidupan dan Kami terlalu Pulas sampai tak bisa melihat pengorbananmu.

Ibu... Satu Impian besarmu belum mampu kami laksanakan, Tapi Ribuan keinginan kami dengan segala upaya Engkau Tetap mewujudkannya.

Ibu...  Di setiap Sujud Akhirmu Engkau selalu berdoa untuk kebaikan kami, Tapi kenapa kami Bisa Lupa Akan kebaikanmu Ibu.

Ibu... Dari hati Hati yang paling dalam, dari setiap tetes Air keringat darah  pengorbananmu.. Ibu, maafkan kami yangbelum mampu membalas Cinta kasih pengorbananmu.. Percayalah Ibu.. Kami Akan berusaha menjadi yang terbaik bagimu di Dunia dan Syurgamu. 

Doa Kami di Nadimu  Ibu...  ‘’Allahummagh Firli Waliwaalidayaa War Hamhumaa Kamaa Rabbayanii Shagiira’’


Lovengau 22 Desember 2011
Untuk IbuQ Tersayang 

Kasmin P. Lapadjati

Jumat, 16 Desember 2011

Sabar itu Indah

Seekor anak kerang mendatangi ibunya sambil menangis. “Aduh ibu punggungku sakit sekali” keluh sianak kerang. Dengan penuh kasih sayang ibunya melihat punggung sianak. Dengan tersenyum penuh kelembutan seorang ibu dia menghibur anaknya. “Anakku sabar ya, sini ibu usap punggungmu” hibur siibu kerang. Dengan manja sianak kerang menhampiri ibunya. Dengan usapan yang lembut sebetulnya tidak menghilangkan rasa sakit di punggungnya, namun hatinya terobati dengan kelembutan ibunya rasa sakit punggung itu berkurang.

Tahun berganti tiap hari sianak kerang terus merasakan sakit dipunggungnya, namun dengan kesabaran dan kelembutan dari si ibu kerang sianak jadi terbiasa merasakan sakit dipunggungnya. Hingga tibalah saat ia dewasa sakit dipunggungnya berubah jadi sesuatu yang indah, yang mahal harganya dan dikagumi banyak manusia. Sebuah “Mutiara” ia persembahkan kepada dunia, kini rasa sakit yang ia derita sekian tahun tergantikan dengan sesuatu yang indah yang dikagumi banyak orang dan didamba semua orang. Dan tidak semua kerang bisa mempersembahkan itu.

Begitu juga dengan kesabaran, fitnahan, cacian, kedengkian dan aneka cobaan yang kadang kita terima dalam hidup ini. Semua itu kadang kala membuat kita sakit dimana rasa sakit itu kadang luar biasa, kadang pula putus asa juga menghiasi saat kita menerima musibah atau cobaan. Namun bila kita bisa mencontoh dari seekor anak kerang walau dengan rasa sakit yang terus menghimpitnya dia tetap sabar dan tabah menerima itu semua lihatlah hasilnya. Mungkin kita tidak bisa mempersembahkan mutiara secara nyata namun mutiara itu bisa kita rasakan dan bisa pula dirasakan orang disekeliling kita.

Buah dari kesabaran membuat kita tidak mudah marah, tidak mudah memfonis salah pada orang, slalu introspeksi diri, mudah memaafkan, tidak sembarang bicara tanpa dipikir terlebih dahulu, bahkan selalu sabar bila orang mengatakan kita jelek, kita salah, kita biak keladi, atau bahkan kita dituduh sebagai pencuri. Dengan senyum kesabaran kita menerima semuanya itu. Yah dengan senyuman membuat orang jadi sabar menerima cobaan dunia.

http://www.KataKataMutiara.com/

Senin, 12 Desember 2011

Cara memperbaiki Flashdisk yang rusak

Berikut langkah-langkah saya dalam memperbaiki flashdisk yang rusak tersebut:

1. Memformat Flashdisk menggunakan HP USB Disk Storage Format Tool 

Terinspirasi pengalaman beberapa waktu lalu ketika memperbaiki flashdik yang terbaca 0 byte, sayapun mencoba mempformat flashdisk yang rusak tersebut dengan tools HP USB Disk Storage Format Tool , tetapi tidak berhasil. Software HP USB Disk Storage Format Tool tidak mendeteksi adanya flashdisk.

2. Menggunakan Software untuk memperbaiki Flashdisk.

Langkah kedua adalah menggunakan beberapa tools / software yang biasa dipakai dalam memperbaiki flashdisk yang rusak seperti misalnya, Super Stick Recovery Tools, tetapi tetap flashdisk tidak terbaca. Kemudian saya gunakan program Low Level Format dan Seatools for Windows, flashdisk terbaca tetapi tetap tidak bisa diperbaiki.

3. Reprogram ulang IC Controller Flashdisk

Akhirnya saya ketemu artikel yang menyarankan untuk me-low level format USB Flashdisk sekaligus memflash / program ulang IC Controllernya. Setelah saya bongkar ternyata IC Controllernya adalah ALCOR-AU6986. Setelah googling akhirnya ketemu juga software AlcorMP_UFD untuk IC ALCOR-AU6986.

Cara memperbaiki Flashdisk menggunakan AlcorMP_UFD tools ini adalah sebagai berikut:

  • Download program AlcorMP_UFD untuk IC ALCOR-AU6986 disini
  • Setelah diekstrak jalankan file ALCORMP.EXE.
  • Klik menu setup, apabila muncul jendela password klik OK aja,
  • Tampilannya seperti gambar dibawah, ganti Scan Mode menjadi Low Level Format.

    AlcorMP-UFD
  • Klik Start(A) untuk memulai proses, dan tunggu sampai selesai.

    low level format sukses

  • Setelah berhasil, saya format ulang lagi Flashdisk dengan Format bawaan Windows

    properties flashdisk

    * Dan Lihat... Alhamdulillah yach sesuatu banget... Flashdisk kembali normal.
     Seandainya Masih blelum Bisa, silahkan cari di Rumah Om Google, Kalo belum bisa Juga, Jalan Terakhir Adalah di Lem Biru.

Kamis, 01 Desember 2011

Alqur'an menjawab Proses Terjadinya Hujan

Maha Besar dan Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya, semua tahap pembentukan hujan betul betul telah diceritakan dengan berurutan dan gamblang dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Sebagaimana fenomena-fenomena alam lain di bumi, lagi-lagi Al-Qur’anlah yang menyediakan penjelasan yang paling dahulu mengenai fenomena ini dan juga telah mengumumkan fakta-fakta ini kepada orang-orang jauh ribuan tahun sebelum ditemukan ilmu pengetahuan modern.
 “Dialah Allah Yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendakiNya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya; maka, apabila hujan itu turun mengenai hamba-hambaNya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira” (Al Qur’an, 30:48)
Perhatikan sinyal yang Allah berikan lewat satu ayat………… betul betul satu ayat diatas yang menjelaskan proses terjadinya hujan, jauh sebelum kita mengenal ilmu pengetahuan modern.
“Dialah Allah Yang mengirimkan angin…”
Gelembung-gelembung udara yang jumlahnya tak terhitung yang dibentuk dengan pembuihan di lautan, pecah terus-menerus dan menyebabkan partikel-partikel air tersembur menuju langit. Partikel-partikel ini, yang kaya akan garam, lalu diangkut oleh angin dan bergerak ke atas di atmosfir. Partikel-partikel ini, yang disebut aerosol, membentuk awan dengan mengumpulkan uap air di sekelilingnya, yang naik lagi dari laut, sebagai titik-titik kecil dengan mekanisme yang disebut “perangkap air”.
“…lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal…”
Awan-awan terbentuk dari uap air yang mengembun di sekeliling butir-butir garam atau partikel-partikel debu di udara. Karena air hujan dalam hal ini sangat kecil (dengan diamter antara 0,01 dan 0,02 mm), awan-awan itu bergantungan di udara dan terbentang di langit. Jadi, langit ditutupi dengan awan-awan.
“…lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya…”
Partikel-partikel air yang mengelilingi butir-butir garam dan partikel -partikel debu itu mengental dan membentuk air hujan. Jadi, air hujan ini, yang menjadi lebih berat daripada udara, bertolak dari awan dan mulai jatuh ke tanah sebagai hujan..

Kita harus ingat bahwa para ahli meteorologi hanya baru-baru ini saja mengetahui proses pembentukan awan hujan ini secara rinci, beserta bentuk dan fungsinya, dengan menggunakan peralatan mutakhir seperti pesawat terbang, satelit, komputer, dsb. Sungguh jelas bahwa Allah telah memberitahu kita suatu informasi yang tak mungkin dapat diketahui 1400 tahun yang lalu.

Masjid Unik, di bangun Oleh orang Miskin.

>
Mungkin kita tak percaya jika tidak melihat faktanya. Seorang yang tidak kaya, bahkan tergolong miskin, namun mampu membangun sebuah Masjid di Turki. Nama masjidnya pun paling aneh di dunia, yaitu “Shanke Yadem” (Anggap Saja Sudah Makan). Sangat aneh bukan? Dibalik Masjid yang namanya paling aneh tersebut ada cerita yang sangat menarik dan mengandung pelajaran yang sangat berharga bagi kita.
Ceritanya begini :
Di sebuah kawasan Al-Fateh, di pinggiran kota Istanbul ada seorang yang wara’ dan sangat sederhana, namanya Khairuddin Afandi. Setiap kali ke pasar ia tidak membeli apa-apa. Saat merasa lapar dan ingin makan atau membeli sesuatu, seperti buah, daging atau manisan, ia berkata pada dirinya: Anggap saja sudah makan yang dalam bahasa Turkinya “ Shanke Yadem”.
Nah, apa yang dia lakukan setelah itu? Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli keperluan makanannya itu dimasukkan ke dalan kotak (tromol)… Begitulah yang dia lakukan setiap bulan dan sepanjang tahun. Ia mampu menahan dirinya untuk tidak makan dan belanja kecuali sebatas menjaga kelangsungan hidupnya saja.
Hari berganti hari, bulan berganti bulan, tahun berganti tahun Khairuddin Afandi konsisten dengan amal dan niatnya yang kuat untuk mewujudkan impiannya membangun sebuah masjid. Tanpa terasa, akhirnya Khairuddin Afandi mampu mengumpulkan dana untuk membangun sebuah masjid kecil di daerah tempat tinggalnya. Bentuknyapun sangat sederhana, sebuah pagar persegi empat, ditandai dengan dua menara di sebelah kiri dan kanannya, sedangkan di sebelah arah kiblat ditengahnya dibuat seperti mihrab.
Akhirnya, Khairuddin berhasil mewujudkan cita-ciatanya yang amt mulia itu dan masyarakat di sekitarnyapun keheranan, kok Khairuddin yang miskin itu di dalam dirinya tertanam sebuah cita-cita mulia, yakni membangun sebuah masjid dan berhasil dia wujudkan. Tidak bayak orang yang menyangka bahwa Khairud ternyata orang yang sangat luar biasa dan banyak orang yang kaya yang tidak bisa berbuat kebaikan seperti Khairuddin Afandi.
Setelah masjid tersebut berdiri, masyarakat penasaran apa gerangan yang terjadi pada AKhiruddin Afandi. Mereka bertanya bagaimana ceritana soerang yang miskin bisa membangun masjid. Setelah mereka mendengar cerita yang sangat menakjubkan itu, merekapun sepakat memberi namanya dengan: “Shanke yadem” (Angap Saja Saya Sudah Makan).
Subhanallah! Sekiranya orang-orang kaya dan memiliki penghasilan lebih dari kaum Muslimin di dunia ini berfikir seperti Khairuddin, berapa banyak dana yang akan terkumpul untuk kaum fakir miskin? Berapa banyak masjid, sekolah, rumah sakit dan fasilitas hidup lainnya yang dapat dibangun? Berapa banyak infra struktur yang dapat kita realisasikan, tanpa harus meminjam ke lembaga dan Negara yang memusuhi Islam dan umatnya?
Jamaah yang melimpah, tanda keberkahan dan amal sholeh dari harta yang halal dan bersih
Kalaulah kaum Muslimin saat ini memiliki konsep hidup sederhana dan mementingkan kehidupan akhirat dan mengutamakan istana di syurga ketimbang rumah di dunia, seperti yang dimiliki Khairuddin Afandi, pastilah umat ini mampu meninggalkan yang haram dan syubhat dalam hidup mereka. Mereka pasti mampu mengalahkan syahwat duniawi yang menipu itu. Sebagai hasilnya, pastilah negeri-negeri Islam akan berlimpah keberkahan yang Allah bukakan dari langit dari bumi. Kenyataannya adalah sebaliknya.(Q.S. Al-A’raf / 7 : 96) Maka ambil pelajaranlah wahai orang-orang yang menggunakan akal sehatnya!
Note : (FJ)Dari buku “Keajaiban Sejarah Ustmani”, oleh : Ust. Urkhan Mohamad Ali.

Senin, 28 November 2011

ADA APA DENGAN TANGGAL 26

Ada apa dengan Tanggal 26?
26 Jan 1531 gempa bumi di Lisbon, Portugal, 30.000 orang tewas
26 Jan 1700 gempa di Laut Pasifik, dari Vancouver Island, Southwest Canada off British Columbia hingga Northern California, Pacific Northwest,USA. Dikenal sebagai megathrust earthquake.
26 Jul 1805 gempa bumi di Naples, Calabria, Italy, 26.000 orang tewas
26 Agt 1883 Gunung Krakatau meletus, 36.000 orang diperkirakan tewas
26 Des 1861 gempa bumi di Egion, Yunani
26 Mar 1872 gempa bumi di Owens Valley, USA
26 Agt 1896 gempa bumi di Skeid, Land, Islandia
26 Nop 1902 gempa bumi di Bohemia, sekarang Czech Republic
26 Nop 1930 gempa bumi di Izu
26 Sep 1932 gempa bumi di Ierissos, Yunani
26 Des 1932 gempa bumi di Kansu, Cina, 70.000 orang tewas
26 Okt 1935 gempa bumi di Colombia
26 Des 1939 gempa bumi di Erzincan, Turki, 41.000 orang tewas
26 Nov 1943 gempa di Tosya Ladik, Turki
26 Des 1949 gempa bumi di Imaichi, Jepang
26 Mei 1957 gempa di Bolu Abant, Turki
26 Mar 1963, gempa bumi di Wakasa Bay, Jepang
26 Jul 1963 gempa bumi di Skopje, Yugoslavia, 1.000 orang tewas
26 Mei 1964 gempa bumi di S. Sandwich Island
26 Jul 1967 gempa bumi di Pulumur, Turki
26 Sep 1970 gempa bumi di Bahia Solano, Colombia
26 Jul 1971 gempa bumi di Solomon Island
26 Apr 1972 gempa bumi di Ezine, Turki
26 Mei 1975 gempa bumi di N. Atlantic
26 Mar 1977 gempa bumi di Palu, Turki
26 Des 1979 gempa bumi di Carlisle, Inggris
26 Apr 1981 gempa bumi di Westmorland, USA
26 Mei 1983 gempa bumi di Nihonkai, Chubu, Jepan
26 Jan 1985 gempa bumi di Mendoza, Argentina
26 Jan 1986 gempa bumi di Tres Pinos, USA
26 Apr 1992 gempa bumi di Cape Mendocino, California, USA
26 Okt 1997 gempa bumi di Italia

Tahun 2000 – hingga kini di Indonesia
- Tsunami di Aceh tanggal 26 Desember’04
- Gempa Jogja 26 Mei 2006
- Tasik gempa 26 Juni 2010
- Tsunami Mentawai 26 Oktober 2010
- Merapi Meletus 26 Oktober 2010.
- Runtuhnya Jembatan Mahakam di Kalimantan 26 November 2011

Apakah ada yang sadar kalau = 13( mati ) X 2 = 26..?

Wallahu alam.

Sabtu, 26 November 2011

Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Hijriah

Termasuk ijtihad para sahabat bahwa sore hari menjelang magrib di sunahkan membaca doa akhir tahun dan pada malamnya membaca doa awal tahun. kita bisa menemukan doa tersebut dalam risalah doa atau buku kecil yang lebih kita kenal dengan MAJEMUK. walau pun mungkin kita umat islam tidak atau belum mampu sampai kesana, maka paling tidak di hari pergantian tahun islam ini kita tidak mencontoh umat di luar islam dalam hal perayaan tahun baru yang dipenuhi dengan hura-hura dan maksiat. coba kita lebih mendekatkan diri pada yang maha kuasa tuhan ALLAH SWT.


Doa Akhir Tahun
Bacalah doa ini tiga kali saat menjelang akhir tahun baru Islam, bisa dilakukan sesudah ashar atau sebelum maghrib pada tanggal 29 atau 30 Dzulhijah. Dengan doa ini kita memohon ketika kita akan mengakhiri perjalanan tahun yang akan ditinggalkan ini akan mendapatkan ampunan dari Allah Swt. atas perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh-Nya, dan apabila dalam tahun yang akan ditinggalkannya itu ada perbuatan-perbuatan yang diridhai oleh Allah Swt yang kita kerjakan, maka mohonlah agar amal shaleh tersebut diterima oleh Allah Swt.
Doa Akhir Tahun
Bismillaahir-rahmaanir-rahiim
Wa shallallaahu 'ala sayyidinaa Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihii wa sallam.
Allaahumma maa 'amiltu fi haadzihis-sanati mimmaa nahaitani 'anhu falam atub minhu wa lam tardhahu wa lam tansahu wa halamta 'alayya ba'da qudratika 'alaa uquubati wa da'autani ilattaubati minhu ba'da jur'ati alaa ma'siyatika fa inni astaghfiruka fagfirlii wa maa 'amiltu fiihaa mimma tardhaahu wa wa'adtani 'alaihits-tsawaaba fas'alukallahumma yaa kariimu yaa dzal-jalaali wal ikram an tataqabbalahuu minni wa laa taqtha' rajaai minka yaa karim, wa sallallaahu 'alaa sayyidinaa Muhammadin Nabiyyil ummiyyi wa 'alaa 'aalihii wa sahbihii wa sallam
Artinya:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW,beserta para keluarga dan sahabatnya. Ya Allah, segala yang telah ku kerjakan selama tahun ini dari apa yang menjadi larangan-Mu, sedang kami belum bertaubat, padahal Engkau tidak melupakannya dan Engkau bersabar (dengan kasih sayang-Mu), yang sesungguhnya Engkau berkuasa memberikan siksa untuk saya, dan Engkau telah mengajak saya untuk bertaubat sesudah melakukan maksiat. Karena itu ya Allah, saya mohon ampunan-Mu dan berilah ampunan kepada saya dengan kemurahan-Mu.
Segala apa yang telah saya kerjakan, selama tahun ini, berupa amal perbuatan yang Engkau ridhai dan Engkau janjikan akan membalasnya dengan pahala, saya mohon kepada-Mu, wahai Dzat Yang Maha Pemurah, wahai Dzat Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan, semoga berkenan menerima amal kami dan semoga Engkau tidak memutuskan harapan kami kepada-Mu, wahai Dzat Yang Maha Pemurah.
Dan semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan atas penghulu kami Muhammad, Nabi yang Ummi dan ke atas keluarga dan sahabatnya.

Doa Awal Tahun
Bacalah doa ini tiga kali saat kita memasuki tanggal 1 Muharam. Bisa dilakukan selepas maghrib atau pun sesudahnya. Dengan doa ini kita sebagai Mu'min memohon kepada Allah Swt. agar dalam memasuki tahun baru ini kita dapat meningkatkan amal kebajikan dan ketaqwaan.
Doa Awal Tahun
Bismillaahir-rahmaanir-rahiim
Wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa Muhammadin wa 'alaa 'aalihi wa shahbihii wa sallam.
Allaahumma antal-abadiyyul-qadiimul-awwalu, wa 'alaa fadhlikal-'azhimi wujuudikal-mu'awwali, wa haadza 'aamun jadidun qad aqbala ilaina nas'alukal 'ishmata fiihi minasy-syaithaani wa auliyaa'ihi wa junuudihi wal'auna 'alaa haadzihin-nafsil-ammaarati bis-suu'i wal-isytighaala bimaa yuqarribuni
ilaika zulfa yaa dzal-jalaali wal-ikram yaa arhamar-raahimin, wa sallallaahu 'alaa sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa 'alaa 'aalihi wa shahbihii wa sallam
Artinya:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabatnya.
Ya Allah Engkaulah Yang Abadi, Dahulu, lagi Awal. Dan hanya kepada anugerah-Mu yang Agung dan Kedermawanan-Mu tempat bergantung.
Dan ini tahun baru benar-benar telah datang. Kami memohon kepada-Mu perlindungan dalam tahun ini dari (godaan) setan, kekasih-kekasihnya dan bala tentaranya. Dan kami memohon pertolongan untuk mengalahkan hawa nafsu amarah yang mengajak pada kejahatan,agar kami sibuk melakukan amal yang dapat mendekatkan diri kami kepada-Mu wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, Nabi yang ummi dan ke atas para keluarga dan sahabatnya.
 
Semoga Qt semua tetap Istiqomah Dan menjadi Umat Muslim yang Berkualitas.Aamiin, Ya Rabbal Alamiin. Jadzakumullah Khairan Katsiran.

Jumat, 25 November 2011

Undangan Pawai Obor


REMAJA ISLAM MASJID ( RISMA ) JAMI TAWAELI
KELURAHAN PANAU KECAMATAN PALU UTARA
Alamat : Jalan Trans Sulawesi No 58 Kelurahan Panau
 

                                                                                            Panau 25 November 2011
Nomor             : 117 / rmjt – pn/ XI / 2011
Lampiran          : 2 Lembar
Perihal              : Undangan Pawai Obor

Kepada
Yth, Bapak / Ibu / Pimpinan TP-Alqur’an
Di –
            Panau

AsslamuAlaikum War.Wab.

Sehubungan akan di laksanakannya kegiatan Pawai Obor Akbar dalam rangka menyambut Tahun Baru Hijriah 1433 H, Maka Kami dari Risma Jami Tawaeli selaku Pelaksana Kegiatan mengundang  Bapak / Ibu Pimpinan TP – Alqur’an bersama Santri Binaannya untuk hadir dalam Kegiatan di maksud, yang InsyaAllah di laksanakan pada :

Hari / Tanggal    : Sabtu / 26 Nopember 2011
Jam                   : 19.30 Wita
Tempat             : Halaman Masjid Tawaeli
                          ( Rute Terlampir )

Demikian Undangan ini Kami buat, Atas Kehadiran dan Partisipasi Bapak / Ibu Pimpinan TP-Alqur’an Kami Ucapkkan, Jazakumullah Khairan Katsiran, Terima Kasih

Wassalamu Alaikum War. Wab

HORMAT KAMI
PENGURUS RISMA JAMI TAWAELI

KETUA RISMA



B U D I A W A N
SEKRETARIS



Z A K I A W A N

MENGETAHUI
An. LURAH PANAU
SEKRETARIS LURAH




MARJAN, S.Sos
Nip. 19650702 198603 1 015

Rabu, 16 November 2011

GORESAN SABDA HATI

ketika hati bergemuruh menyapa nuansa. 
Ketika gemerisiknya seperti ombak keheranan. 
Biarkanlah padang jiwa itu tetap gemuruh seperti riuh. 
Biarkan langkah ini terus terayun kemanapun musim berganti.

Diamlah
Seperti lembah yang tentram kesederhanaan
Tetaplah begitu 

Dengarkanlah hatimu...
Biarkan air itu mengalir dicelah bebatuan yang tetap keras
Tak usah resah kemana dia akan pergi
Biarkan ia mengalir seperti fitrahnya berlarian menuruni lembah 
Lalu diam bersama ikan dan beriak bersama gelisahnya lautan

Diamlah seperti pantai yang penyabar


Duhai jiwa yang terbalut kesendirian dan hati hati pemilik tutur sapa dan kelembutan..
Tidakkah kau mendengar getaran nadi labirin kehidupan ditubuhmu yang kesepian menanti taqdir?

ada saatnya KEKUATAN iman terasa lemah, runtuh
di telan logika logika tak menentu
seperti rumput yg kehausan
menunggu hujan diantara awan awan kering

Simpan saja kekhawatiranmu.
Dunia ini telah Allah cukupkan,
Untuk kamu dan seluruh mahluk mahluk bernafas yang terhampar di kehidupan.

dalam satu titah TAKDIR kupercaya.....

Apabila dua orang telah digariskan untuk dapat hidup bersama…
Maka…
Sejauh apapun mereka…
Sebanyak apapun rintangan yang menghalangi…
Sebesar apapun beda diantara mereka…
Sekuat apapun usaha dua orang tersebut untuk menghindarkannya…

Meski mereka tidak pernah komunikasi sebelumnya…
Meski mereka sama sekali tidak pernah membayangkan sebelumnya…
Meski mereka tidak pernah saling bertegur sapa…

PASTI tetap saja mereka akan bersatu….
Seakan ada magnet yang menarik mereka…
Akan ada hal yang datang…untuk menyatukan mereka berdua….
Akan ada suatu kejadian…yang membuat mereka saling mendekat…dan akhirnya bersatu.

Jangan 'kesendirian' membuatmu khawatir tentang apa yang difikirkan orang lain tentangmu. Segera perbaharui lagi niatmu dan katakanlah; "kesendirianmu ini adalah cerminan ketangguhan..dan kemenanganmu dalam menghindari hal hal yang di inginkan"
Agar kamu bahagia dalam kesendirian sebelum pilihan Allah menemuimu.
Hati yang indah 

Segumpal daging yang terukir Indah dalam AlQur'an.

Segumpal daging yang diamanatkan Allah sang pencipta Hati

Yang membolak balikan Hati

Yang mendengar setiap bisikan bisik resah dan keluhan didalamnya

Yang mengerti dan memahami kesedihan dan ratapan ummatnya

Yang menjaga  dan melembutkan kembali setelah Hati mengeras

Yang membangunkan dan menyentuhnya dengan Ilham saat tak seorangpun pedulI.

Tuhan..

mereka adalah milik Mu
mereka dibuat indah atas Keindahan Mu
mereka adalah ujian
ujian terberat 
kurasakan hatiku bergetar hebat 
berdebar kencang 
ingin sekali kutepis
tapi ku tak bisa
aku lemah 
atas mereka.........

tuntunlah aku menuju pilihan terbaikmu

karena aku LAKI LAKI....

Oleh. M.Arfah.

Rabu, 14 September 2011

Enam Tahun Tak Bersamamu

Di dalam tangisanQ..  Q Ingin memutar Waktu, kembali bersanding di dalam kebersamaan Qt…..
Ayah.. …ingin terucap dan  Rindu dengan Panggilan itu, Tapi Q Hanya Bisa berteriak dengan keras di dalam Hati……
  • Ayah…. Engkau adalah teladan terbaik dalam keluarga Qt, …
  • Ayah…. Dalam keseharian Kami, Kami selalu berusaha untuk  kuat dengan kegigihan yang telah Engkau Ajarkan….
  • Ayah…. Mungkin engkau melihat kami menangis, percayalah,,!! dalam setiap setiap tetesan Air mata itu, ada Doa yang mengalir untukmu…
  • Ayah… Maafkan kami , yang belum mampu membahagiakan Ibu, dengan mimpi yang engkau berikan..
  • Ayah…. Sampai suatu saat Nanti, semoga Allah menyatukan keluarga Qt di Dalam Syurga - Nya…
  • Ayah…  dengan lisanmu pernah berkata “”Sesungguhnya amal saleh yang akan menyusul seorang mukmin setelah dia meninggal dunia kelak ialah ilmu yang dia ajarkan dan , anak Sholeh yang dia tinggalkan.
  • Ayah… Semoga kami yang di Tinggalkan menjadi Amal Jari’ah Buatmu...
Doa Kami di Nadimu  Ayah...  ‘’Allahummagh Firli Waliwaalidayaa War Hamhumaa Kamaa Rabbayanii Shagiira’’


14 September 2005 - 2011

Selasa, 06 September 2011

Kisah Wanita Yang Selalu Berbicara Dengan Bahasa Al-Qur’an

Semoga Catatan ini bisa menjadi bahan Renungan Buat Kita Tentang
Pentingnya menjaga Lidah Kita karena kelak semua yang keluar dari mulut kita akan
dimintai pertangungjawaban
Berkata Abdullah bin Mubarak Rahimahullahu Ta’ala :
Saya berangkat menunaikan Haji ke Baitullah Al-Haram, lalu berziarah ke makam
Rasulullah sallAllahu ‘alayhi wasallam. Ketika saya berada disuatu sudut jalan, tiba-tiba saya
melihat sesosok tubuh berpakaian yang dibuat dari bulu. Ia adalah seorang ibu yang sudah
tua. Saya berhenti sejenak seraya mengucapkan salam untuknya. Terjadilah dialog dengannya
beberapa saat.

Dalam dialog tersebut wanita tua itu , setiap kali menjawab pertanyaan Abdulah bin
Mubarak, dijawab dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Walaupun jawabannya tidak
tepat sekali, akan tetapi cukup memuaskan, karena tidak terlepas dari konteks pertanyaan
yang diajukan kepadanya.
Abdullah : “Assalamu’alaikum warahma wabarakaatuh.”
Wanita tua : “Salaamun qoulan min robbi rohiim.” (QS. Yaasin : 58) (artinya : “Salam
sebagai ucapan dari Tuhan Maha Kasih”)
Abdullah : “Semoga Allah merahmati anda, mengapa anda berada di tempat ini?”
Wanita tua : “Wa man yudhlilillahu fa la hadiyalahu.” (QS : Al-A’raf : 186 ) (“Barang siapa
disesatkan Allah, maka tiada petunjuk baginya”)
Dengan jawaban ini, maka tahulah saya, bahwa ia tersesat jalan.
Abdullah : “Kemana anda hendak pergi?”
Wanita tua : “Subhanalladzi asra bi ‘abdihi lailan minal masjidil haraami ilal masjidil aqsa.”
(QS. Al-Isra’ : 1) (“Maha suci Allah yang telah menjalankan hambanya di waktu malam dari
masjid haram ke masjid aqsa”)
Dengan jawaban ini saya jadi mengerti bahwa ia sedang mengerjakan haji dan hendak
menuju ke masjidil Aqsa.
Abdullah : “Sudah berapa lama anda berada di sini?”
Wanita tua : “Tsalatsa layaalin sawiyya” (QS. Maryam : 10) (“Selama tiga malam dalam
keadaan sehat”)
Abdullah : “Apa yang anda makan selama dalam perjalanan?”
Wanita tua : “Huwa yut’imuni wa yasqiin.” (QS. As-syu’ara’ : 79) (“Dialah pemberi aku
makan dan minum”)
Abdullah : “Dengan apa anda melakukan wudhu?”
Wanita tua : “Fa in lam tajidu maa-an fatayammamu sha’idan thoyyiban” (QS. Al-Maidah :6)
(“Bila tidak ada air bertayamum dengan tanah yang bersih”)
Abdulah : “Saya mempunyai sedikit makanan, apakah anda mau menikmatinya?”
Wanita tua : “Tsumma atimmus shiyaama ilallaiil.” (QS. Al-Baqarah : 187) (“Kemudian
sempurnakanlah puasamu sampai malam”)
Abdullah : “Sekarang bukan bulan Ramadhan, mengapa anda berpuasa?”
Wanita tua : “Wa man tathawwa’a khairon fa innallaaha syaakirun ‘aliim.” (QS. Al-
Baqarah:158) (“Barang siapa melakukan sunnah lebih baik”)
Abdullah : “Bukankah diperbolehkan berbuka ketika musafir?”
Wanita tua : “Wa an tashuumuu khoirun lakum in kuntum ta’lamuun.” (QS. Al-Baqarah :
184) (“Dan jika kamu puasa itu lebih utama, jika kamu mengetahui”)
Abdullah : “Mengapa anda tidak menjawab sesuai dengan pertanyaan saya?”
Wanita tua : “Maa yalfidhu min qoulin illa ladaihi roqiibun ‘atiid.” (QS. Qaf : 18) (“Tiada
satu ucapan yang diucapkan, kecuali padanya ada Raqib Atid”)
Abdullah : “Anda termasuk jenis manusia yang manakah, hingga bersikap seperti itu?”
Wanita tua : “Wa la taqfu ma laisa bihi ilmun. Inna sam’a wal bashoro wal fuaada, kullu
ulaaika kaana ‘anhu mas’ula.” (QS. Al-Isra’ : 36) (“Jangan kamu ikuti apa yang tidak kamu
ketahui, karena pendengaran, penglihatan dan hati, semua akan dipertanggung jawabkan”)
Abdullah : “Saya telah berbuat salah, maafkan saya.”
Wanita tua : “Laa tastriiba ‘alaikumul yauum, yaghfirullahu lakum.” (QS.Yusuf : 92) (“Pada
hari ini tidak ada cercaan untuk kamu, Allah telah mengampuni kamu”)
Abdullah : “Bolehkah saya mengangkatmu untuk naik ke atas untaku ini untuk melanjutkan
perjalanan, karena anda akan menjumpai kafilah yang di depan.”
Wanita tua : “Wa maa taf’alu min khoirin ya’lamhullah.” (QS Al-Baqoroh : 197) (“Barang
siapa mengerjakan suatu kebaikan, Allah mengetahuinya”)
Lalu wanita tua ini berpaling dari untaku, sambil berkata :
Wanita tua : “Qul lil mu’miniina yaghdudhu min abshoorihim.” (QS. An-Nur : 30)
(“Katakanlah pada orang-orang mukminin tundukkan pandangan mereka”)
Maka saya pun memejamkan pandangan saya, sambil mempersilahkan ia mengendarai
untaku. Tetapi tiba-tiba terdengar sobekan pakaiannya, karena unta itu terlalu tinggi baginya.
Wanita itu berucap lagi. 
Wanita tua : “Wa maa ashobakum min mushibatin fa bimaa kasabat aidiikum.” (QS. Asy-
Syura’ 30) (“Apa saja yang menimpa kamu disebabkan perbuatanmu sendiri”)
Abdullah : “Sabarlah sebentar, saya akan mengikatnya terlebih dahulu.”
Wanita tua : “Fa fahhamnaaha sulaiman.” (QS. Anbiya’ 79) (“Maka kami telah memberi
pemahaman pada nabi Sulaiman”)
Selesai mengikat unta itu saya pun mempersilahkan wanita tua itu naik.
Abdullah : “Silahkan naik sekarang.”
Wanita tua : “Subhaanalladzi sakhkhoro lana hadza wa ma kunna lahu muqriniin, wa inna ila
robbinaa munqolibuun.” (QS. Az-Zukhruf : 13-14) (“Maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini pada kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Sesungguhnya
kami akan kembali pada tuhan kami”)
Saya pun segera memegang tali unta itu dan melarikannya dengan sangat kencang. Wanita
tua itu berkata lagi.
Wanita tua : “Waqshid fi masyika waghdud min shoutik” (QS. Lukman : 19) (“Sederhanakan
jalanmu dan lunakkanlah suaramu”)
Lalu jalannya unta itu saya perlambat, sambil mendendangkan beberapa syair, Wanita tua itu berucap.
Wanita tua : “Faqraa-u maa tayassara minal qur’aan” (QS. Al- Muzammil : 20) (“Bacalah
apa-apa yang mudah dari Al-Qur’an”)
Abdullah : “Sungguh anda telah diberi kebaikan yang banyak.”
Wanita tua : “Wa maa yadzdzakkaru illa uulul albaab.” (QS Al-Baqoroh : 269) (“Dan
tidaklah mengingat Allah itu kecuali orang yang berilmu”)
Dalam perjalanan itu saya bertanya kepadanya.
Abdullah : “Apakah anda mempunyai suami?”
Wanita tua : “Laa tas-alu ‘an asy ya-a in tubda lakum tasu’kum” (QS. Al-Maidah : 101)
(“Jangan kamu menanyakan sesuatu, jika itu akan menyusahkanmu”)
Ketika berjumpa dengan kafilah di depan kami, saya bertanya kepadanya.
Abdullah : “Adakah orang anda berada dalam kafilah itu?”
Wanita tua : “Al-maalu wal banuuna zinatul hayatid dunya.” (QS. Al-Kahfi : 46) (“Adapun
harta dan anak-anak adalah perhiasan hidup di dunia”)
Baru saya mengerti bahwa ia juga mempunyai anak.
Abdullah : “Bagaimana keadaan mereka dalam perjalanan ini?”
Wanita tua : “Wa alaamatin wabin najmi hum yahtaduun” (QS. An-Nahl : 16) (“Dengan
tanda bintang-bintang mereka mengetahui petunjuk”)
Dari jawaban ini dapat saya fahami bahwa mereka datang mengerjakan ibadah haji
mengikuti beberapa petunjuk. Kemudian bersama wanita tua ini saya menuju perkemahan.
Abdullah : “Adakah orang yang akan kenal atau keluarga dalam kemah ini?”
Wanita tua : “Wattakhodzallahu ibrohima khalilan” (QS. An-Nisa’ : 125) (“Kami jadikan
ibrahim itu sebagai yang dikasihi”) “Wakallamahu musa takliima” (QS. An-Nisa’ : 146)
(“Dan Allah berkata-kata kepada Musa”) “Ya yahya khudil kitaaba biquwwah” (QS. Maryam
: 12) (“Wahai Yahya pelajarilah alkitab itu sungguh-sungguh”)
Lalu saya memanggil nama-nama, ya Ibrahim, ya Musa, ya Yahya, maka keluarlah
anak-anak muda yang bernama tersebut. Wajah mereka tampan dan ceria, seperti bulan yang
baru muncul. Setelah tiga anak ini datang dan duduk dengan tenang maka berkatalah wanita itu.
Wanita tua : “Fab’atsu ahadaku bi warikikum hadzihi ilal madiinati falyandzur ayyuha azkaa
tho’aaman fal ya’tikum bi rizkin minhu.” (QS. Al-Kahfi : 19) (“Maka suruhlah salah seorang
dari kamu pergi ke kota dengan membawa uang perak ini, dan carilah makanan yang lebih
baik agar ia membawa makanan itu untukmu”)
Maka salah seorang dari tiga anak ini pergi untuk membeli makanan, lalu
menghidangkan di hadapanku, lalu perempuan tua itu berkata :
Wanita tua : “Kuluu wasyrobuu hanii’an bima aslaftum fil ayyamil kholiyah” (QS. Al-
Haqqah : 24) (“Makan dan minumlah kamu dengan sedap, sebab amal-amal yang telah kamu
kerjakan di hari-hari yang telah lalu”)
Abdullah : “Makanlah kalian semuanya makanan ini. Aku belum akan memakannya
sebelum kalian mengatakan padaku siapakah perempuan ini sebenarnya.”
Ketiga anak muda ini secara serempak berkata :
“Beliau adalah orang tua kami. Selama empat puluh tahun beliau hanya berbicara
mempergunakan ayat-ayat Al-Qur’an, hanya karena khawatir salah bicara.”
Maha suci zat yang maha kuasa terhadap sesuatu yang dikehendakinya. Akhirnya
saya pun berucap :
“Fadhluhu yu’tihi man yasyaa’ Wallaahu dzul fadhlil adhiim.” (QS. Al-Hadid : 21)
(“Karunia Allah yang diberikan kepada orang yang dikehendakinya, Allah adalah
pemberi karunia yang besar”)
[Disarikan oleh: DHB Wicaksono, dari kitab Misi Suci Para Sufi, Sayyid Abubakar bin
Muhammad Syatha, hal. 161-168] dari Situs Al-Muhajir
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayatayat
dari Tuhannya lalu dia berpaling daripadanya dan melupakan apa yang
dikerjakan oleh kedua tangannya Sesungguhnya Kami telah meletakkan tutupan di
atas hati mereka, (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula)
sumbatan di telinga mereka; dan kendatipun kamu menyeru mereka kepada petunjuk,
niscaya mereka tidak akan mendapat petunjuk selama-lamanya. (QS. 18:57)

Rabu, 17 Agustus 2011

MENGUAK TABIR PERISTIWA 1 OKTOBER 1965 - MENCARI KEADILAN

Surat gugatan LBH Jakarta terhadap para Presiden RI tentang korban 65


Lembaga Bantuan Hukum
Jalan Diponegoro no. 74 Jakarta 10320
Tel: (62-21) 390-4226/390-4227  Fax: (62-21) 391-2377
E-mail: lbh.jkt@lbhnet.nusa.or.id

Nomor : 341/SK/LBH/IV/2005
Hal : Perbaikan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Perbuatan Melawan Hukum
dalam Perkara Nomor : 75/Pdt.G/2005/PN.JKT.PST

Kepada yang terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q.
Majelis Hakim
dalam Perkara Nomor : 75/Pdt.G/2005/PN.JKT.PST
Di tempat
Dengan hormat,
Uli Parulian Sihombing, S.H. Erna Ratnaningsih, S.H. Taufik Basari, S.H. Asfinawati, S.H. Ines Thioren Situmorang, S.H. Gatot, S.H. Hermawanto, S.H. Ikhana Indah B, S.H. Nurkholis Hidayat, S.H. Nurul Amalia, S.H. Tri Wahyuni, S.H.
Freddy Alex Damanik, SH
Pengacara Publik dan Asisten Pengacara Publik yang berdomisili di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dengan alamat di Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Februari 2005 bertindak untuk dan atas nama :
1     Nama : Adum Sadeli
       Alamat :
2     Nama : Marwoto
       Alamat :
3     Nama : Willy R. Wirantaprawira
       Alamat :
Wakil Kelompok I, yang dipaksa mengundurkan diri dan/atau diberhenti-kan dan/atau pemutusan hubungan kerja sepihak dan/atau dirumahkan, dan/atau tidak diberikan status dari tempat bekerjanya dan/atau terpaksa berhenti dan/atau tidak dapat bekerja baik, yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri sehingga belum mendapatkan gaji/upah dan/atau pesangon dan/atau tunjangan dan/atau penghasilan ;
4     Nama : John Pakasi
       Alamat :
5     Nama : Mbong Soedijatmo
        Alamat :
Wakil Kelompok II, yang belum mendapatkan pensiun pegawai negeri SIPIL/TNI/POLRI ;
6     Nama : Harifin Hasri
       Alamat :
7     Nama : Suswardoyo
       Alamat :
Wakil Kelompok III, korban penelitian khusus dan tidak bersih lingkungan (dengan tuduhan terlibat PKI secara langsung maupun tidak langsung), sehingga dikeluarkan dari tempat kerjanya dan/atau tidak dapat mencari pekerjaan dan/atau dihambat jenjang karirnya ;
8    Nama : Ahmad Soebarto
      Alamat :
9    Nama : Tjasman Setiaprawiro
      Alamat :
Wakil Kelompok IV yang dicabut tunjangan veteran dan jasa-jasa kepahlawanannya ;
10     Nama : Margondo
          Alamat :
11      Nama:  Hartono T. R.
          Alamat :
12      Nama : Maemunah Thamrin
           Alamat :
Wakil Kelompok V yang dirampas tanah, bangunan dan/atau dirusak, dibakar, dihilangkan harta bendanya ;
13     Nama : M. Patah Maryunani
          Alamat :
14     Nama : Gorma Hutajulu
          Alamat :
Wakil Kelompok VI yang dikeluarkan dari sekolah dan/atau tidak dapat melanjutkan jenjang pendidikan karena dituduh terlibat G30S dan/atau dituduh tidak bersih lingkungan (diduga orang tuanya terlibat PKI) ;
15     Nama : Misbach Thamrin
          Alamat :
16     Nama : Pramudya Ananta Toer
          Alamat :
Wakil Kelompok VII yang dihambat kreasi seni dan dihambat untuk mempublikasikan hasil-hasil pemikirannya berupa buku-buku dan seni pertunjukan ;
Selanjutnya dapat juga disebut sebagai                                                     PARA PENGGUGAT
PARA PENGGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap :
Nama : Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
Alamat : Jalan Merdeka Utara Nomor 18, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai                                                                                     TERGUGAT I
Nama : Megawati Soekarnoputri sebagai mantan Presiden RI
Alamat : Jl. Kebagusan Dalam IV No. 45 Jakarta Selatan
selanjutnya disebut sebagai                                                                                      TERGUGAT II
Nama : Abdurahman Wahid sebagai mantan Presiden RI
Alamat : Jl. Silah Ciganjur Rt. 002/05, Kel. Ciganjur – Jakarta Selatan
selanjutnya disebut sebagai                                                                                      TERGUGAT III
Nama : B.J. Habibie sebagai mantan Presiden RI
Alamat : Jl. Patra Kuningan XIII Jakarta Selatan
selanjutnya disebut sebagai                                                                                     TERGUGAT IV
Nama : Soeharto sebagai mantan : Pangkostrad, Pangkopkamtib & Presiden RI
Alamat : Jl. Cendana No. 7 Jakarta Pusat
selanjutnya disebut sebagai.                                                                                    TERGUGAT V
Selanjutnya dapat juga disebut sebagai.                                                        PARA TERGUGAT
Adapun yang menjadi sebab-sebab diajukannya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM oleh PARA PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT ada-lah sebagai berikut :
I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PENGGUGAT SELAKU WAKIL KELOMPOK DALAM KAITAN PROSEDUR GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Bahwa sebelum sampai pada alasan-alasan faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PARA PENGGUGAT mengajukan dasar kedudukan dan kepen-tingan hukum PARA PENGGUGAT sebagai Wakil Kelompok - Wakil Kelompok yang diwakilinya untuk mengajukan gugatan dengan kedudukan dan kepentingan sebagai berikut :
1    Bahwa Wakil Kelompok merupakan orang, sekaligus wakil dari sekelompok orang (Anggota Kelompok) yang sama-sama menderita kerugian karena tuduhan/cap/stigma terlibat Gerakan 30 September (G30S) dan/atau tuduhan/ cap/stigma Partai Komunis Indonesia (PKI). Dampak dari tuduhan/cap/stigma tersebut menimbulkan akses PARA PENGGUGAT atas hak asasinya tidak terpenuhi, terlidungi dan dihormati. Oleh karena itu, kejujuran dan kesung-guhan PARA PENGGUGAT tidak diragukan lagi untuk mewakili kepentingan hukum Anggota Kelompoknya dengan prosedur GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) ;
2    Bahwa PARA PENGGUGAT dalam hal ini terdiri dari Wakil Kelompok – Wakil Kelompok tidak dipersyaratkan mendapatkan kuasa khusus dari Sub dan Anggota Kelompok sebagaimana ketentuan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang berbunyi :
      “untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok”
3    Bahwa gugatan dengan menggunakan mekanisme dan/atau prosedur  guga-tan perwakilan kelompok sudah diakui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu prosedur gugatan dimana pihak Wakil Kelompok bertindak tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga sekaligus mewakili Anggota Kelompok yang jumlahnya banyak dengan menderita kerugian yang sama. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 1 butir (a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok ;
4    Bahwa korban tuduhan/cap/stigma terlibat G30S maupun tuduhan/cap/ stigma PKI diperkirakan berjumlah 20.000.000 (dua puluh juta) orang yang terdiri dari 3.000.000 (tiga juta orang) dari pengurus dan anggota PKI yang tewas, dan 17.0000.000.- (tujuh belas juta) orang terdiri dari simpatisan PKI, pengagum Bung Karno, keturunan berupa anak dan cucu serta warga negara yang tidak menjadi pengurus, anggota, simpa-tisan beserta anak dan cucu ;  (Majalah Tempo, 7 Maret 2004, hal. 31 & Soebandrio, Dr. H., Kesaksianku Tentang G-30-S, 2000, hal. 4) (Bukti P-1)
5    Bahwa oleh karena ada kesamaan fakta dan dasar hukum yang sama dari warga negara dengan jumlah kurang lebih 20.000.000 (dua puluh juta) orang yang mengalami kerugian, maka dalam mengajukan gugatan digunakan prosedur GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK dengan maksud agar pelak-sanaan gugatan menjadi sederhana, cepat dan memakan biaya yang murah ;
6    Bahwa sejak tahun 1965 sampai dengan sekarang, korban stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI belum memperoleh pemenuhan, perlindungan, penegakkan dan penghormatan atas hak-haknya sebagai warga negara, dimana hak tersebut terdiri dari hak atas pekerjaan, hak atas barang milik pribadi, hak atas pendidikan, dan hak atas budaya. Hak-hak dimaksud telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa, Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Covenan on Economic, Social, Cultural Right-CESCR) ;
7    Bahwa tidak dipenuhi, dilindungi dan dihormatinya hak-hak PENGGUGAT, akibat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan dijalankan oleh PARA TERGUGAT. Hal ini sangat bertentangan dengan kewajiban hukum PARA TERGUGAT, bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda sebagaimana maksud perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;
8    Bahwa dengan adanya kesamaan fakta berupa tuduhan/cap/stigma terlibat G30S dan/atau tuduhan/cap/stigma PKI dengan jumlah orang yang banyak, dasar hukum yang sama dan adanya kerugian, dengan demikian pengajuan GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK telah memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
9    Bahwa kepentingan dan kedudukan PARA PENGGUGAT untuk mengajukan GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK telah disinggung dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
10 Bahwa Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok telah mempertegas dan memperkuat adanya Gugatan Perwakilan kelompok yang sering digunakan dalam sistem peradilan dewasa ini, dengan membenarkan proses beracara yang telah disinggung di dalam berbagai peraturan perundang-undangan ;
11 Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK PARA PENGGUGAT perlu mengingat pada ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
a. Pasal 4 ayat (2)
     “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan“
b. Pasal 5 ayat (2)
     “Dalam perkara perdata, pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”
c. Pasal 16 ayat (1)
     “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
d. Pasal 28 ayat (1)
     “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”
      Bahwa berdasarkan persetujuan sekelompok ahli dalam pertemuan hukum internasional di (maastricht) Belanda pada tahun 1996, menyatakan bahwa para penegak hukum pada tingkat nasional harus mempertimbangkan hukum Internasional dalam interpretasi hukum domestik. Oleh karena itu dalam hal Gugatan Perwakilan Kelompok yang diajukan, majelis hakim memiliki kewaji-ban menggunakan instrumen hukum Internasional mengenai hak asasi manu-sia terutama pada permintaan atas kerugian hak ekonomi, sosial dan budaya yang diminta oleh PARA PENGGUGAT;
12 Bahwa keberadaan PARA PENGGUGAT yang memiliki kepentingan dan kedudukan hukum untuk menjadi Wakil Kelompok – Wakil Kelompok dalam memperjuangkan haknya juga telah diakui dalam berbagai putusan penga-dilan antara lain :
a.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor : 50/Pdt.G/2000/ PN.JKT.PST yaitu keterwakilan 139 tukang becak atas 5000 tukang becak lainnya di Jakarta yang terkena dampak SK Gubernur yang melarang becak dioperasikan di DKI Jakarta ;
b.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor : 550/Pdt.G/2000/ PN.JKT.PST yaitu keterwakilan 9 orang konsumen LPG atas 200.000 konsumen LPG se-jabotabek ;
c.     Putusan Pengadilan negeri Pekan Baru Riau dalam perkara No. 32/Pdt.G/2000/PN.PBR yaitu keterwakilan Firdaus Basyir, S.H. atas 600.000 warga Riau yang terkena dampak land clearing dengan pembakaran di Riau ;
d.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor : 83/Pdt.G/2002/ PN.JKT.PST yaitu keterwakilan 15 orang atas 8.300.000 orang korban banjir di DKI Jakarta pada tahun 2002 ;
13   Bahwa keberadaan PARA PENGGUGAT yang memiliki kepentingan dan kedudukan hukum sebagai Wakil Kelompok – Wakil Kelompok dari Anggota Kelompoknya akan mengumumkan secara luas (NOTIFIKASI) lewat media cetak dan elektronik atau setidak-tidaknya disebarkan lewat selebaran, sehingga keberadaan PARA PENGGUGAT dan proses GUGATAN PERWA-KILAN KELOMPOK dapat diikuti. Hal ini mengingat pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok ;
14    Bahwa pilihan keluar akan dicantumkan dalam pemberitahuan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh anggota-anggota dari Wakil Kelompok – Wakil Kelompok yang menginginkan keluar. Adanya pernyataan keluar anggota-anggota dari Wakil Kelompoknya, berarti anggota-anggota tersebut secara hukum tidak lagi terikat dengan segala keputusan GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK yang dihasilkan, mengingat pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok ;
15      Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang disertai dengan alasan-alasan gugatan secara lengkap, maka kami meminta agar GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK dapat ditetapkan, mengingat Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK ;
II. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
Berikut uraian fakta-fakta hukum dari tahun ke tahun yang dialami oleh PARA PENGGUGAT atas tuduhan/cap/stigma terlibat G30S dan tuduhan/cap/stigma PKI dari dan serta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT V sejak menjadi Pangkostrad, Pangkopkamtib kemudian Presiden RI dan tetap dijalankan dan dipertahankan oleh TERGUGAT I, II, II dan IV sejak menjadi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di Republik Indonesia, antara lain :
TAHUN       PERISTIWA
1965 ·         Bahwa antara tanggal 28 dan 30 September, terdapat pasukan yang terdiri dari Yon 530 Brawijaya dan Yon 454 Diponegoro yang diundang secara khusus oleh TERGUGAT V yang saat itu menjabat sebagai Pangkostrad, lewat radiogram pada 15 September No. T.220/9 dan diulangi pada 21 September No. T. 239/9, yang berbunyi : “Atas nama Pangkostrad oleh Dan Brigif III, diperintahkan pemberangkatan ke Jakarta, seluruhnya dengan perlengkapan garis pertama, garis tempur”·
Bahwa pada hari itu, sekitar pukul 08.00 TERGUGAT V melakukan inspeksi kesiapsiagaan terhadap kedua batalyon;
 · Bahwa keesokannya, pada tanggal 1 Oktober pukul 04.00 WIB telah terjadi pembunuhan terhadap para Perwira Tinggi dan perwira menengah dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya G30S ;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB diketahui Perwira Tinggi TNI AD yang luput dari upaya pembunuhan hanyalah Letnan Jenderal Abdul Haris Nasution dan TERGUGAT V selaku Pangkostrad yang tidak menjadi target pembunuhan dari sekelompok orang yang menamakan dirinya G30S;·
Bahwa dari tanggal 1 sampai dengan 2 Oktober tidak diketahui secara pasti kebenaran mengenai maksud dari pembunuhan para perwira tinggi dari TNI AD. Ketidakpastian ini kemudian ditangani langsung oleh Presiden RI, Ir. Soekarno selaku Kepala Negara, Kepala Peme-rintahan dan Panglima Tertinggi ABRI dengan menginstruksikan langsung kepada jajaran ABRI untuk tetap berada di pos masing-masing sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden ;·
Bahwa hanya TERGUGAT V yang tidak mematuhi instruksi Presiden untuk tetap berada pada posisi masing-masing. TERGUGAT V kemudian memaksa kepada Presiden RI agar diberikan kuasa untuk mengembalikan ketentraman dan ketertiban di Republik. Permintaan ini banyak ditentang, termasuk Presiden, namun akhirnya kekuasaan penuh panglima diserahkan ke TERGUGAT V; ·
Bahwa TERGUGAT V akhirnya secara resmi menjabat sebagai Pangkopkamtib pada tanggal 03 Oktober 1965 berdasarkan pelimpa-han kuasa dari Presiden RI Ir. Soekarno dalam rangka mengemba-likan/ memulihkan keamanan dan ketertiban pasca G30S; ·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I tidak mendapatkan status hukum yang jelas dari tempat kerjanya sebagai pegawai dan/atau karyawan dan/atau kehilangan pekerjaannya, termasuk mereka yang sedang dalam tugas belajar di dalam maupun luar negeri setelah di-tuduh/cap/stigma terlibat G30S. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dengan tidak diperkenankan bekerja lagi dan/atau kehilangan pekerjaannya ; (Bukti P – 2) ·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok II, mengalami kerugian berupa hilangnya pensiun dari departemen/instansi pemerin-tah dengan tuduhan terlibat G30S oleh TERGUGAT V hingga diber-hentikan dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri SIPIL/TNI/POLRI dan karyawan perusahaan Negara ; (Bukti P – 3)·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dan Wakil Kelompok II merasakan dampak dari kebijakan TERGUGAT V bukan-nya hanya terjadi di satu provinsi, melainkan terjadi di provinsi lainnya. (Bukti P – 4) ·
Bahwa sejak TERGUGAT V menjadi PANGKOPKAMTIB, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V juga telah kehilangan harta benda berupa tanah, bangunan, rumah beserta isinya yang sengaja dirusak dan diambil sekelompok orang yang berseragam TNI. Peram-pasan tanah dan bangunan bukan hanya terjadi di Propinsi DKI Jakarta, melainkan di Pulau Jawa – Madura – Bali, Sumatera dan Sulewasi ; (Bukti P – 5) ·
Bahwa setelah dirusak dan diambil hak-hak miliknya, PARA PENG-GUGAT dari Wakil Kelompok V kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan tanpa proses dan prosedur hukum yang berlaku ;·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VI dituduh terlibat dalam G30S sehingga tidak dapat menyelesaikan pendidikannya di sekolah-sekolah formal akibat dipenjarakan tanpa melalui proses hukum ; (Bukti P – 6)·
Bahwa hasil karya tulis, seni dan musik PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII turut dimusnahkan, dibakar, dirusak dan dilarang oleh TERGUGAT V. Tindakan ini diikuti pemenjaraan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia tanpa melalui proses hukum ; (Bukti P – 7) ·
Bahwa dalam rentang tanggal 2 sampai 10 Oktober 1965 seluruh surat kabar/media cetak secara paksa ditutup oleh TERGUGAT V kecuali harian Berita Yudha milik Angkatan Darat dan Harian Angkatan Bersenjata;
Bahwa adanya pembredelan media massa, juga mengakibatkan PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I kehilangan pekerjaannya sebagai wartawan dan staf di kantor penerbitan-nya ;
1966 ·         Bahwa pada tanggal 11 Maret 1966, TERGUGAT V mendapatkan Surat Perintah dari Presiden RI Ir Soekarno dengan perintah berupa mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamananan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewi-bawaan pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris MPRS demi keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, melaksanakan dengan pasti segala ajaran pemimpin Besar revolusi, mengadakan koordinasi pelak-sanaan perintah Panglima Angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknya, dan supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut diatas;
·   Bahwa berdasarkan surat perintah 11 Maret 1966, TERGUGAT V kemudian membubarkan PKI dengan Keputusan Presiden Nomor : 1/3/1966 yang ditandatangani bukan oleh Ir. Soekarno, tetapi atas nama TERGUGAT V pada tanggal 12 Maret 1966;
 · Bahwa atas dalih surat perintah 11 Maret 1966, TERGUGAT V melalui aparat yang berada dibawah komandonya semakin diskriminatif ter-hadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I. Dengan tuduhan/cap/stigma terlibat G30S, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I mengalami kerugian berupa hilangnya pekerjaan. Meskipun PARA PENGGU-GAT dari Wakil Kelompok I telah mendapatkan surat pelepa-san tanpa syarat karena tidak ada bukti-bukti keterlibatan dalam G30S, namun PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I tetap tidak memperoleh pekerjaannya kembali; (Bukti P – 8)
·   Bahwa kemudian pada tanggal 12 Maret 1966 Presiden RI Ir. Soekarno mengkoreksi Surat Perintah Sebelas Maret karena melihat TERGUGAT V yang telah melampaui kewenangan-nya sebagaimana perintah dari Presiden. Koreksi surat perintah tersebut disampaikan pada tanggal 13 Maret 1966, namun tidak ditanggapi oleh TERGUGAT V;
 · Bahwa tanggal 5 Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Semen-tara mengeluarkan Ketetapan nomor: XX/MPRS/1966 tentang Memo-randum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia;
·   Bahwa TERGUGAT V mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor: 233/KOTI/1966 tertanggal 12 Desember 1966 mengenai pembersihan warga negara yang berada organisasi-organisasi yang terlibat G30S;
·   Bahwa adanya peraturan tersebut diatas mengakibatkan PARA PENGGUGAT kehilangan hak-hak warga negaranya. Dimana PENG-GUGAT, dalam hal ini Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII kehi-langan hak atas pekerjaan, kehilangan hak atas barang milik pribadi, kehilangan hak atas Pendidikan dan kehilangan hak atas budaya. Hilangnya hak-hak asasi itu disebabkan perbuatan TERGUGAT V mengeluarkan kebijakan untuk membersihkan pegawai/pekerja yang terlibat dalam beberapa orgranisasi massa. Di mana tuduhan tersebut itu bukan hanya ditujukan kepada pengurus/anggota PKI, tetapi terhadap simpatisan PKI, pengagum Bung Karno, beserta keturunan-nya (anak dan cucu) dan warga negara yang tidak menjadi pengurus, anggota, simpatisan beserta keturunannya (anak dan cucu) ; (bukti P – 9)
·   Bahwa PENGGUGAT, dalam hal ini Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII kemudian dikucilkan dari keluarga dan masyarakat akibat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S ;· Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I yang berada di luar pulau Jawa merasakan kebi-jakan TERGUGAT V yang melakukan penangkapan, dan penahanan yang berakibat adanya pemberhentian dari pekerjaan ; (Bukti P – 10)
 · Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I tetap mendapat perlakukan pemenjaraan dari aparatur di bawah pimpinan TERGUGAT V, dengan tanpa alasan, penjelasan dan pembuktian di pengadilan. PARA PENGGUGAT dituduh terlibat dalam G30S dan dituduh mem-bahayakan keamanan negara ; (Bukti P – 11)
1967 ·         Bahwa pada tanggal 21 Maret 1967 dengan dalih kepercayaan rakyat sudah tidak ada terhadap kepemimpinan Ir. Soekarno, maka TERGU-GAT V diangkat sebagai Pejabat Presiden berdasarkan TAP MPRS No. XXXIII tahun 1967 tanpa melalui proses Pemilihan Umum ;
·   Bahwa sekalipun TERGUGAT V telah ditetapkan menjadi Presiden RI, akan tetapi tindakannya melakukan diskriminasi terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok IV tetap berlangsung. Tanpa rasa penghargaan yang tinggi terhadap jasa-jasa kepahlawanan PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok IV yang berjuang untuk eksisten negara, kebijakan pemenjaraan tanpa proses hukum yang jelas tetap diterapkan. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok IV dinonaktifkan dan tidak mendapat tunjangan veteran ; (bukti P – 12)
1968 ·         Bahwa kemudian pada tanggal 27 Maret 1968 TERGUGAT V ditetapkan sebagai Presiden oleh MPRS berdasarkan TAP MPRS No. XLIV tahun 1968. Dengan demikian kegagalan rencana pengambil-alihan kekuasaan melalui G30S akhirnya digantikan dengan pengam-bilalihan kekuasaan dengan tanpa proses Pemilihan Umum;
·   Bahwa TERGUGAT V walaupun telah ditetapkan sebagai Presiden RI, tetap menjabat sebagai PANGKOPKAMTIB. Pada tanggal 18 Oktober 1968 TERGUGAT V telah mengeluarkan surat Keputusan Nomor KEP-028/KOPKAM/10/1968 tentang Dasar Kebijaksanaan Penertiban/ Pembersihan/ Penindakan Personil Aparatur Pemerintah/ Negara ; (Bukti P – 13)
 · Bahwa akibat dari surat keputusan dan kebijakan dibawah kepemim-pinan TERGUGAT V, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelom-pok I harus kehilangan pekerjaan dan Wakil Kelompok II pun harus kehila-ngan hak pensiunnya oleh karena di-stigma/tuduh/cap terlibat G30S dan di-stigma/tuduh/cap PKI;
·   Bahwa tanpa ada alasan yang jelas dan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok II tidak mendapatkan pensiun dari tempat bekerjanya, akibat kebijakan TER-GUGAT V selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dengan diikuti pemenjaraan tanpa ada proses hukum dari TERGUGAT V ; (Bukti P – 14)
 · Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII, sejak TERGUGAT V menjadi Presiden mengalami hal yang sama. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII mengalami penangkapan dan pemenjaraan tanpa proses hukum di pengadilan. Akibatnya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V tidak dapat melanjutkan kreativitasnya di depan publik berupa kreasi seni ; (Bukti P – 15)·
    Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII kemudian dijauhi oleh anggota keluarganya akibat stigma/tuduhan/cap PKI ;
1969 ·         Bahwa TERGUGAT V sebagai PANGKOPKAMTIB kembali me-ngeluarkan surat Keputusan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor KEP-010/KOPKAM/3/ 1969 ter-tanggal 3 Maret 1969 tentang Penyempurnaan Ketentuan Dalam Surat Keputusan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor KEP-028/KOPKAM/10/1968;
·   Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I kembali di- berhentikan dari pekerjaannya akibat diduga terlibat dalam organisasi-organisasi dibawah (underbouw) PKI. Meskipun PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I setelah dilakukan screaning oleh pihak kepoli-sian yang menyatakan tidak terlibat, tetapi tetap saja PARA PENG-GUGAT dari Wakil Kelompok I tidak diterima kembali bekerja. Penyampaian penghentian sebagai pekerja hanya diberitahukan secara lisan tanpa dikeluarkan surat keputusan ataupun keterangan lainnya tentang pemberhentian ; (Bukti P – 16)
 · Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I yang berada di luar negeri berkeinginan kembali ke tanah air harus terhalang dengan pencabutan paspor kewarganegaraan tanpa alasan ;
1970 ·         Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dan Wakil Kelom-pok II kembali kehilangan pekerjaan dan hak pensiunnya sebagai pegawai TNI oleh karena dituduh terlibat dalam organisasi PKI ; (Bukti P – 17)
 · Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dan Wakil Kelom-pok II sebagai pegawai negeri telah dituduh terlibat mendukung PKI, akibat membantu anggota PKI. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok II kemudian di tahan, diberhentikan dan tidak menerima gaji dan pensiun ; (Bukti P – 18)
1971 ·         Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dan Wakil Kelompok II telah mendapatkan surat keterangan tidak terlibat dalam G30S/PKI yang dikeluarkan oleh instansi dibawah pemerintahan TERGUGAT V. Namun surat tersebut tidak lantas mengembalikan hak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I untuk mendapatkan gaji/upah selama masih dalam usia produktif dan pensiun dalam usia pensiun ;
1972 ·         Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I telah menyatakan diri untuk kembali ke tanah air dan meminta jaminan untuk dapat bekerja, namun permintaan tersebut ditolak dan tidak diijinkan oleh perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri ;
1973           Bahwa pada tanggal 26 Mei 1973 TERGUGAT V melalui PANGKOP-KAMTIB telah mengeluarkan Radioagram dan surat telegram komando operasi pemulihan keamanan dan ketertiban Nomor TR-484/KOPKAM/V/1973 ;
1974 ·         Bahwa pada tanggal 21 Februari terbit kembali peraturan dari TERGUGAT V melalui PANGKOPKAMTIB, yakni : petunjuk pelaksana PANGKOPKAMTIB nomor: JUKLAK 02/KOPKAM/II/1974 tentang Penggolongan bagi masyarakat yang terlibat G30S ;
·   Bahwa pada tanggal 10 Juli, terbit Radioagram dan Surat Telegram dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor STR-90/ KOKAM/VII/1974 yang terkait dengan G30S dan PKI;
 ·  Bahwa pada tanggal 21 November keluar Radiogram PANGKOP-KAMTIB Nomor TR-862/KOPKAM/XI/1974 yang masih terkait dengan masalah G30S dan PKI ;· Bahwa pada tanggal 23 November terbit pula Radiogram dan Surat Telegram dari Komando Operasi Pemuli-han Keamanan dan Ketertiban Nomor STR-178/KOPKAM/XI/1974 yang masih terkait dengan radiogram;
·   Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok II ditangkap dan dipenjarakan tanpa proses hukum yang sesuai dengan Undang-undang oleh aparatus negara di bawah perintah TERGUGAT V ; (Bukti P – 19)
1975 ·         Bahwa TERGUGAT V menerbitkan surat keputusan untuk membeda-bedakan warga negara dengan surat Keputusan Presiden Nomor : 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/ PKI Golongan C;
 · Bahwa untuk memperkuat surat keputusan Presiden tersebut diatas, kemudian PANGKOP-KAMTIB mengeluarkan surat keputusan nomor : Kep-03/KOPKAM/VIII/1975 tentang Pelaksanaan Keppres Nomor 28 Tahun 1975 yang lantas disampaikan lewat Radioagram dan Surat Telegram Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor STR-122/KOPKAM/VII/1975 tanggal 5 Juli 1975 ;
·   Bahwa terbit surat nomor: 02/SE/1975 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam G.30 S/PKI Bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara ;
1976 ·         Bahwa terbit surat edaran nomor: 01/SE/1976 tentang Surat Ketera-ngan Tidak terlibat G.30 S/PKI untuk Mutasi Kepegawaian yang dike-luarkan oleh Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara ;
1977 ·         Bahwa TERGUGAT V kembali menjabat sebagai Presiden RI. Terpilih kembalinya TERGUGAT V sebagai Presiden tidak merubah kebijakan-nya terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII;
·   Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dan Wakil Kelompok II mendapatkan surat keputusan dari TERGUGAT V nomor : 32/ABRI/tahun 1977 pada tanggal 7 Mei 1977 tentang pemecatan sebagai pegawai TNI karena dituduh terlibat PKI, akibatnya tidak men-dapatkan gaji/upah dalam usia produktif dan pensiun dalam masa pensiun ; (Bukti P – 20)
1978 ·         Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII sebagian besar telah dibebaskan oleh TERGUGAT V dari penjara-penjara di Indonesia atas desakan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat dan Inggris;
· Bahwa meskipun telah dibebaskan, masyarakat dan pihak keluarga tetap menghidari dan menjauhi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII akibat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI;
 · Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dan Wakil Kelompok II pernah meminta kejelasan mengenai gaji, pensiun, pesa-ngon dan tunjangan kepada aparatus Negara di bawah wewenang TERGUGAT V, namun tetap saja usaha tersebut membuahkan hasil;
 · Bahwa meskipun TERGUGAT V telah membebaskan PENGGUGAT, akan tetapi upaya pemberhentian dari pekerjaan PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I tetap berlanjut. Upaya ini sama halnya seperti kejadian-kejadian sebelumnya, yaitu PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dituduh sebagai anggota dan simpatisan PKI, padahal PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I sama sekali tidak tahu menahu dan tidak pernah menjadi anggota maupun simpatisan ; (Bukti P – 21)
1979 ·         Bahwa terjadi pembebasan tahap kedua terhadap PARA PENG-GUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII yang ditahan di berbagai penjara di Indonesia akibat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI . Bahwa meskipun telah dibebaskan PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII dijauhi oleh keluarganya dan masyarakat lainnya ;
1980 ·         Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III diputus hubungan kerjanya karena dituduh tidak bersih lingkungan atau dengan kata lain, orang tua dari PARA PENGGUGAT terlibat PKI. Hal ini dilakukan instansi yang melaksanakan kebijakan dari TERGUGAT V. Kebijakan tersebut berupa penelitian khusus (LITSUS) kepada orang yang bekerja di instansi pemerintah maupun perusahaan negara; (Bukti P – 22)
·   Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I mengajukan permohonan kepada TERGUGAT V untuk melakukan pemulihan nama baik dan menghapus stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI . Upaya ini tidak memperoleh tanggapan dari TERGUGAT V ; (Bukti P – 23)
 · Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I yang berada diluar negeri terpaksa menjadi warga negara asing untuk dapat mengunjungi sanak keluarga yang berada di Indonesia. Permohonan visa kunju-ngan pun mendapat halangan dari perwakilan pemerintah Indonesia yang berada diluar negeri akibat adanya stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
1981 ·         Bahwa terbit instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981 mengenai Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, guru, pendeta, dan sebagainya bagi mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30S/1965 dan mereka yang tidak bersih lingkungan ;
1982 ·         Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok II mengajukan permohonan pensiun kepada TERGUGAT V terkait dengan pemu-tusan kerja sepihak/pemberhentian dengan tidak hormat yang di-sebabkan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/ tuduhan/ cap PKI ; (Bukti P – 24)
1983 ·         Bahwa TERGUGAT V kembali terpilih menjadi Presiden RI. Terpilihnya TERGUGAT V sebagai Presiden tidak merubah keadaan dari PARA PENGGUGAT ;
1986 ·         Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V telah melakukan upaya untuk mendapatkan haknya atas tanah dan bangunan yang pernah dirampas pada tahun 1965, akan tetapi upaya tersebut belum dipenuhi oleh TERGUGAT V;
·   Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I yang berada di luar negeri mendapatkan jawaban dari TERGUGAT V melalui instansi pemerintah yang membantunya, namun jawaban tersebut tidak me-ngembalikan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya PARA PENGGU-GAT dari Wakil Kelompok I dilindungi dan dipenuhi. Untuk pertama kalinya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I yang berada diluarnegeri dapat berkunjung ke Indonesia ;
1988 ·         Bahwa TERGUGAT V kembali terpilih menjadi Presiden RI. Kendati terpilih menjadi Presiden yang berfungsi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, TERGUGAT V belum melindungi dan meme-nuhi hak-hak asasi PARA PENGGUGAT sebagai warga negara;
·   Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok II telah melakukan upaya untuk mendapatkan hak pensiunnya, namun tetap tidak men-dapatkan hasil apapun ; (Bukti P – 25)
1990 ·         Bahwa pada tanggal 17 April 1990 TERGUGAT V mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri. Isi dari keputusan ini adalah perlunya dilakukan penelitian khusus bagi pegawai negeri Republik Indonesia, yang meliputi penelitian bagi pegawai negeri, calon pegawai negeri dan penelitian untuk pengangkatan pegawai negeri dari jabatan ter-tentu. Penelitian yang dimaksud ialah penelitian mengenai keterli-batan pegawai negeri, calon pegawai negeri dan calon pejabat dengan G.30/S.PKI. Penelitian khusus ini bukan hanya ditujukan kepada korban langsung pada tahun 1965, tetapi berlaku juga bagi PARA PENGGUGAT sebagai anak dan/atau cucu dari korban tuduhan G30S dan tuduhan PKI ;
1991 ·         Bahwa terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991 tentang KTP Seumur hidup tak berlaku bagi WNI yang berusia 60 tahun tapi pernah terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan organisasi terlarang (OT), akibatnya PARA PENGGUGAT semakin sulit untuk mendapatkan gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya ;
1992 ·         Bahwa TERGUGAT V dipilih kembali menjadi Presiden RI, akan tetapi dalam pemerintahannya TERGUGAT V sama sekali tidak melakukan perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak PARA PENGGUGAT yang pernah diminta dan sengaja dihilangkan dan dibatasi;
    Bahwa TERGUGAT V tetap mempertahankan kebijakannya yang diskriminatif terhadap PENGGUGAT, akibatnya PARA PENGGUGAT harus kehilangan dan belum mendapatkan gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya ;
1997 ·         Bahwa dengan gencar LITSUS diterapkan oleh TERGUGAT V terhadap PENGGUGAT, yang pada akhirnya menambah korban tuduhan/cap/stigma PKI. Meskipun tidak ada maupun ada klarifikasi melalui keterangan pihak-pihak tertentu bahwa tidak ada yang menjadi anggota, pengurus maupun simpatisan PKI, baik langsung maupun garis keturunan keatas dan kesamping, tetap saja dalam kebijakan TERGUGAT V hak-hak warga negara dari PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III dihilangkan;
·     Bahwa proses LITSUS dilakukan berdasarkan surat kaleng yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya. Namun informasi dari surat kaleng tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk menghapus hak-hak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III ; (Bukti P – 26 )
 · Bahwa akibatnya kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya ;
1998 ·         Bahwa untuk terakhir kalinya, TERGUGAT V terpilih kembali menjadi Presiden RI, akan tetapi perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak-hak asasi PARA PENGGUGAT tidak pernah dikembalikan dan dipulihkan oleh TERGUGAT V sehingga PARA PENGGUGAT tetap mengalami kerugian berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya;
·   Bahwa pada tanggal 21 Mei 1998 TERGUGAT V tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI karena dituntut mundur oleh Mahasiswa. Sebagai penggantinya TERGUGAT IV dari posisi Wakil Presiden mengisi posisi TERGUGAT V sebagai Presiden RI ;
1999 ·         Bahwa setelah TERGUGAT IV mengisi posisi TERGUGAT V, tetap membiarkan hak-hak warga negara dari PARA PENGGUGAT tetap dilanggar. TERGUGAT IV dengan sengaja mengabaikan hak-hak asasi PARA PENGGUGAT yang selama pemerintahan TERGUGAT V di tidak dilindungi dan dipenuhi;
·   Bahwa terjadi perubahan pertama (amandement) Undang-undang Dasar 1945 pada sidang tahunan MPR ;· Bahwa pada tanggal 23 September TERGUGAT IV telah mengundangkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, akan tetapi ber-lakunya undang-undang ini tidak mengembalikan kerugian PARA PENGGUGAT berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya yang semasa TERGUGAT V berkuasa sengaja dicabut dan dibatasi hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT;
    Bahwa pada tanggal 20 Oktober TERGUGAT IV digantikan oleh TERGUGAT III sebagai Presiden Republik Indonesia Keempat. TERGUGAT III sama halnya dengan TERGUGAT IV secara sengaja tidak melindungi dan memenuhi hak-hak asasi PARA PENGGUGAT yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ;
2000 ·         Bahwa UUD 1945 kembali dirubah (amandement) untuk kedua kalinya pada sidang tahunan MPR;· Bahwa pada tanggal 10 Maret 2000, TERGUGAT III mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Presiden Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia. Meskipun demikian, hak-hak dari PARA PENGGUGAT belum dipenuhi dan dilindungi oleh TERGUGAT III, khususnya pada pemenuhan dan perlindungan hak berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya akibat meneruskan dan mempertahankan kebijakan-kebijakan pemerintah sebelumnya;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2000, TERGUGAT III sebagai warga NU, didepan TVRI menyatakan secara terbuka kepada masyarakat, meminta maaf atas terjadinya pembunuhan atas sebagian warga negara yang dituduh terlibat G30S;
Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I meminta kepada TERGUGAT III melalui departemen yang dibawah pimpinannya untuk segera memberikan ganti kerugian atas hilangnya pekerjaan dan memulihkan harkat dan martabat ; (Bukti P – 27)
2001 ·         Bahwa UUD 1945 dirubah (amandement) untuk ketiga kalinya pada Sidang Tahunan MPR;· Bahwa meskipun TERGUGAT III telah melakukan pencabutan Keppres nomor 16 Tahun 1990 dan membubarkan BAKORTANAS, PARA PENGGUGAT tetap merasakan perbedaan sebagai warga negara, dimana dalam Kartu Tanda Penduduk PARA PENGGUGAT masih diberikan tanda dan PARA PENGGUGAT tidak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk seumur hidup dalam usia 60 tahun;
 · Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V di-stigma/tuduh/ cap PKI karena menolak menyerahkan tanahnya kepada pemerintah ; (Bukti P – 28)
 · Bahwa pada tanggal 23 Juli 2001 TERGUGAT III digantikan oleh TERGUGAT II yang di lantik menjadi Presiden keempat Republik Indonesia;
·   Bahwa PARA PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT II untuk segera memberikan pemulihan harkat dan martabat serta memberikan ganti kerugian atas hak-hak kewarganegaraan yang belum diperoleh. Adapun penyebab dari permintaan tersebut adalah adanya stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI ;
2002 ·         Bahwa PARA PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT II agar segera mengembalikan hak-hak warganya yang telah dirampas oleh pemerintahan sebelumnya. Tidak ada tindakan nyata dari TERGUGAT II untuk mengembalikan hak-hak dan memulihkan nama baik PARA PENGGUGAT;
·  Bahwa UUD 1945 kembali dirubah (amandement) untuk keempat kalinya di sidang tahunan MPR, tetapi TERGUGAT II sama halnya TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, dengan tidak berbuat sesuatu untuk melindungi dan memenuhi hak-hak asasi PENGGUGAT, sehingga PARA PENGGUGAT masih hidup dengan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI. Akibatnya PARA PENGGUGAT tetap tidak mendapatkan kepastian mengenai ganti rugi berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya
2003 ·         Bahwa pada tanggal 12 Juni 2003, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyurati TERGUGAT II/Presiden RI dengan Nomor : KMA/403/VI/2003 tentang permohonan rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban dengan tuduhan/cap/stigma PKI yang isinya adalah menyarankan kepada Presiden agar mengambil langkah-langkah penyelesaian tuntutan Rahabilitas korban tuduhan/cap/stigma PKI dengan mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai warga negara sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat ; (Bukti P – 29)
 ·Bahwa pada tanggal 25 Juli 2003, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada TERGUGAT II/Presiden RI Nomor : KS.02/3947/DPR-RI/2003 tentang tindak lanjut surat Mahkamah Agung yang isinya adalah meneruskan permohonan dan aspirasi para korban peristiwa tahun 1965, dan menyarankan kepada presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menjawab permohonan tersebut ; (Bukti P - 30)
· Bahwa Pada Tanggal 25 Agustus 2003, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada TERGUGAT II/Presiden RI Nomor. 147/TUA/VIII/2003 tentang Rehabilitasi Terhadap korban G.30/S.PKI yang isinya ialah meminta kepada Presiden RI/TERGUGAT II untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban G.30/S.PKI mengingat bahwa Mah-kamah Agung RI telah memberikan pertimbangannya kepada TERGU-GAT II/Presiden RI untuk memberikan Rehabilitasi terhadap korban G.30/S.PKI lewat surat Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/403/VI/2003 tentang permohonan rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban dengan tuduhan/cap/stigma PKI ; (Bukti P - 31)
·  Bahwa surat dari MA, DPR RI dan KOMNAS HAM sama sekali tidak direspon oleh TERGUGAT II, sehingga harapan PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan hak ekonomi, sosial dan budayanya belum pernah diberikan oleh TERGUGAT II ;· Bahwa PARA PENGGUGAT pun telah melayangkan surat kepada TERGUGAT II untuk segera mengem-balikan hak-haknya berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya dan mengembalikan harkat dan martabat PARA PENGGUGAT sebagai-mana perlindungan dan pemenuhan hak asasi terhadap warga negara lainnya ;
2004 ·         Bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2004 Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Judicial Review Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILU yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 · Bahwa salah satu dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut ialah bahwa pada prinsipnya meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi dan menghilangkan berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini memposisikan para korban stigma G30S/ PKI dalam posisi yang didiskriminasikan baik dalam kehidupan sosial, ekonomi maupun politik ; (Bukti P – 32)·
 Bahwa pada tanggal 14 September 2004 PARA PENGGUGAT me-nyampaikan Somasi (peringatan) Kesatu kepada TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tetapi sampai gugatan ini didaftar-kan tidak pernah ada jawaban tertulis dari TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V ; (Bukti P – 33)·
Bahwa pada tanggal 30 September 2004 PARA PENGGUGAT kembali menyampaikan Somasi (Peringatan) Kedua ke TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V namun PARA PENGGUGAT tidak mendapatkan jawaban sama sekali ; (Bukti P – 34)
 · Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2004 TERGUGAT I dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2004 – 2009 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, sehingga masa kepemimpinan TERGUGAT II selaku Presiden Republik Indonesia pun telah habis;·
Bahwa PARA PENGGUGAT pada tanggal 21 Oktober 2004 me-nyampaikan Somasi (Peringatan) Ketiga ke TERGUGAT I, TERGU-GAT II, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V ; (Bukti P – 35)
·   Bahwa PARA PENGGUGAT pada tanggal 23 November 2004 me-nyampaikan Somasi (Peringatan) Terakhir ke TERGUGAT I, TERGU-GAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, namun jawaban atas somasi tidak pernah dijawab ; (Bukti P – 36)
·   Bahwa kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT berupa gaji/ upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/ atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya yang semasa TERGUGAT V berkuasa sengaja dicabut dan dibatasi hak-hak warga negara PARA PENGGU-GAT ;
2005 ·         Bahwa pada tanggal 10 Januari 2005 dilayangkan Somasi kepada TERGUGAT III mengenai tanggungjawab TERGUGAT III terhadap PARA PENGGUGAT yang belum memperoleh hak-hak warga negara-nya ; (Bukti P – 37)·
Bahwa pada tanggal 8 Februari 2005, KOMNAS HAM menyurati TERGUGAT I untuk memulihkan mantan tahanan Politik peristiwa “G30S/PKI” dengan nomor surat 33/TUA/II/ 2005 ;  (Bukti P – 38)
·   Bahwa meskipun SOMASI telah dilayangkan dan adanya permintaan dari MA RI, DPR RI serta KOMNAS HAM, PARA TERGUGAT sampai saat ini belum melindungi dan memenuhi tuntutan kerugian PARA PENGGUGAT mengenai pemulihan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang turunannya berupa pergantian atas gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya, dimana hak-hak tersebut sengaja dihilangkan akibat adanya stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI pada diri PARA PENGGUGAT ;
            Bahwa dari uraian fakta-fakta hukum yang dialami oleh PARA PENGGU-GAT diatas, sejak tahun 1965 sampai dengan sekarang dapat di simpulkan sebagai berikut :
16        Bahwa sekitar bulan September dan Oktober, pada tahun 1965 telah terjadi Gerakan 30 September (G30S) dengan tujuan penggulingan kekuasaan (coup d’etat) pemerintahan yang sah, mengakibatkan kematian perwira tinggi dan menengah di jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) ;
17        Bahwa adanya peristiwa G30S berdampak pada perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana kebijakan-kebijakan yang diambilalih oleh TERGUGAT V terhadap sekelompok warga negara sangatlah diskriminatif dan tidak adil. Ketidakadilan ini dinilai dari tindakan represif TERGUGAT V dalam membubarkan, menangkap, menyiksa, memenjara-kan dan membatasinya dengan kebijakan-kebijakan TERGUGAT V, terhadap PARA PENGGUGAT yang menjadi pengurus/anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia, warga negara dekat dan pengagum Bung Karno, dan warga negara yang bukan pengurus dan anggota PKI, serta bukan pengagum Bung Karno menjadi korban stigma/tuduhan/cap terlibat G30S ;
18        Bahwa tuduhan/cap/stigma terlibat G30S berkembang menjadi tuduhan/ cap/stigma terlibat PKI yang berlangsung sejak tahun 1965 sampai dengan sekarang. Setiap warga negara yang mendapatkan tuduhan/cap/stigma PKI telah dan dapat kehilangan hak-haknya sebagai warga negara. Hak tersebut berupa hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas milik pribadi, dan hak atas budaya ;
19        Bahwa pasca pembersihan orang-orang yang di-tuduh/cap/stigma terlibat dalam G30S berkembang menjadi tuduhan/cap/stigma PKI, berasal dari kebijakan-kebijakan TERGUGAT V yang dilaksanakan oleh alat keleng-kapannya ;
20        Bahwa kebijakan TERGUGAT V berupa pembersihan orang-orang yang diduga sebagai pengurus, anggota, simpatisan PKI yang dituangkan dalam peraturan-peraturan. Proses pembersihan yang dilakukan oleh TER-GUGAT V adalah dengan secara sepihak melakukan pemberhentian dan penghilangan hak-hak PARA PENGGUGAT berupa pekerjaan, penghor-matan terhadap veteran, barang milik pribadi, pendidikan dan seni dan budaya ;
21        Bahwa kebijakan dari TERGUGAT V diteruskan oleh TERGUGAT IV yang terpilih sebagai Presiden pada tahun 1998, tepatnya pasca tuntutan mahasiswa terhadap TERGUGAT V untuk mundur dari kursi Kepresidenan Republik Indonesia ;
22        Bahwa TERGUGAT IV tidak melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi PARA PENGGUGAT dalam hak ekonomi, sosial dan budaya. Padahal telah ada peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT yang mewajibkan TERGUGAT IV untuk melaksanakan perlindungan, peme-nuhan, penghorma-tan dan penegakan Hak Asasi Manusia tersebut ;
23        Bahwa TERGUGAT III tidak menghapus seluruh peraturan dibawah kewenangannya terhadap kebijakan yang diskriminatif terhadap PARA PENGGUGAT. TERGUGAT III juga tidak mengem-balikan hak-hak dari PARA PENGGUGAT yang telah dilanggar, akibatnya PARA PENGGUGAT tetap tidak dapat atau belum memperoleh ganti rugi atas haknya tersebut ;
24        TERGUGAT II tidak melakukan upaya dan tindakan perlindungan, peme-nuhan, dan penghor-matan hak asasi manusia terhadap PARA PENG-GUGAT. Padahal telah ada aturan yang mewajibkan dirinya untuk melaku-kan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia terhadap PARA PENGGUGAT sebagaimana dalam aturan dasar dan aturan undang-undang. Termasuk didalamnya permintaan-permintaan dari PENGGUGAT, lembaga Yudikatif (MA RI) dan Legislatif (DPR RI) ;
25        Bahwa TERGUGAT I setelah dilantik menjadi Presiden pun tidak menunjukan itikad baik untuk merespon tuntutan dari PARA PENGGUGAT dalam hal pengembalian hak-hak warga negaranya yang terdiri dari hak atas pekerjaan, hak atas barang milik pribadi, hak atas pendidikan dan hak atas budaya;
26       Bahwa sikap, kebijakan dan tidak adanya itikad baik dari PARA TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT yang mengakibatkan kerugian materil berupa belum didapatnya gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidi-kan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya, juga di-dalamnya adalah pemulihan harkat dan martabat PARA PENGGUGAT yang selama ini hidup dalam stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI ;
27       Bahwa oleh karena keberlangsungan pemerintahan yang dijabat dari TERGUGAT V ke TERGUGAT IV, TERGUGAT III, TERGUGAT II dan TERGUGAT I, telah dengan sengaja berbuat dan tidak berbuat sesuatu membiarkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya PARA PENGGUGAT dari tahun ke tahun tidak terpenuhi dan terlindungi, akibat melekatnya stigma/ tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI sepanjang tahun ;
III. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bertentangan dengan Kewajiban Hukum
28.       Bahwa mengenai perbuatan PARA TERGUGAT, masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang bunyinya sebagai berikut :
                   “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
29.       Bahwa PARA TERGUGAT telah berbuat dan tidak berbuat sesuatu tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda ;
30.       Bahwa tugas-tugas PARA TERGUGAT sebagai Presiden maupun Pejabat yang ditunjuk dalam instansi Pemerintahan, telah ditegaskan dalam UUD 1945, baik sebelum dan sesudah diamandemen. Salah satu prinsip yang wajib dilakukan PARA TERGUGAT adalah menjadikan UUD 1945 sebagai acuan dalam memegang kekuasaan pemerintah, sebagaimana pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
                   “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
31.       Bahwa PARA TERGUGAT ketika menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia telah menyatakan sumpah dan janji, sebagaimana kewajiban menyatakan sumpah dan janji yang diharuskan dalam Pasal 9 UUD 1945 sebelum amandemen dan/atau Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 sesudah amandemen, yang bunyinya sebagai berikut :
                   “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
            Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
                   “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
            Janji Presiden (Wakil Presiden)
                   “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-nya dengan selurus-lurusnya sreta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
32.       Bahwa kewajiban PARA TERGUGAT adalah memegang kekuasaan dan memegang teguh UUD 1945 serta segala undang-undang dan peraturan-nya. Secara sistematis tata urutan perundang-undangan tersebut telah diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor: XX/MPRS/1966 tentang Memoran-dum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan tata Urutan Peraturan perundangan Republik Indonesia yang tersusun sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-undang;
4. Peraturan pemerintah;
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan-Peraturan pelaksana Lainnya:
· Peraturan menteri;
· Intruksi Menteri;
· Dan lain-lain..
33.       Bahwa Ketetapan MPRS Nomor : XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan tata Urutan Peraturan perundangan Republik Indonesia telah digantikan oleh Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urut Peraturan Perundang-undangan yang memberikan susunan sebagai berikut :
Pasal 2
“Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan republik Indonesia adalah :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Undang-Undang;
4. Peraturan pemerintah Pengganti undang-Undang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah.”
34.       Bahwa UUD 1945 disebutkan dalam Ketetapan MPRS Nomor: XX/MPRS/ 1966 dan Ketetapan MPR Nomor : III/MPR/2000 sebagai pedoman dan/ atau peraturan dasar tertulis dalam pembuatan aturan-aturan dibawahnya. Maksud dari pedoman dan peraturan dasar tertulis ini adalah tidak berten-tangan atau bertolak belakang dengan aturan-aturan dasar yang tertulis dalam UUD 1945. Dengan demikian, PARA TERGUGAT sejak dan pada saat sedang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dalam men-jalankan pemerintahan tidak diperkenankan bertolak belakang dengan peraturan dasar sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 ;
35.       Bahwa oleh karena kewajiban hukum memegang kekuasaan berdasarkan UUD 1945, maka dengan demikian TERGUGAT I yang dilantik pada tanggal 20 Oktober 2004 dan menjabat sampai dengan gugatan ini diajukan, TERGUGAT II yang dilantik pada tanggal 23 Juli 2001 dan menjabat sampai dengan tanggal 19 Oktober 2004, TERGUGAT III yang dilantik pada tanggal 20 Oktober 1999 dan menjabat sampai dengan 23 Juli 2001 telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT berupa :
a.   TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III tidak memulihkan harkat dan martabat PARA PENGGUGAT sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang terkena stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI;
1.   Bahwa PARA PENGGUGAT harkat dan martabatnya sebagai warga negara Indonesia belum dipulihkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGU-GAT III. Pemulihan ini merupakan kewajiban TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III yang pernah dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI ;
2.   Bahwa PARA PENGGUGAT sebagai warga negara telah dengan sengaja dilekatkan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI oleh pemerintah sebelumnya tanpa melalui proses hukum yang adil, benar dan transparan. Proses dimaksud pun tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Beberapa kali PARA PENGGUGAT meminta untuk dilakukannya pemulihan harkat dan martabat, namun tidak pernah dilaksanakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
3. Bahwa tanpa adanya proses hukum yang adil, benar, transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) PARA PENGGUGAT di vonis terlibat G30S dan PKI di duga dalangnya. Secara badan hukum PKI menjadi organisasi terlarang, akan tetapi secara individu-individu sebagai warga negara PARA PENGGUGAT memiliki hak yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar. Sudah selayaknya hak-hak warga negara harus dikedepankan dan diselesaikan lewat peradilan yang fair tanpa inter-vensi kekuasaan ;
4.   Bahwa begitupun PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III dan Wakil Kelompok VI yang terkena penelitian khusus di-stigma/tuduh/cap orang tuanya terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam G30S dan PKI menga-lami proses penelitian khusus yang sangat subyektif. Tanpa ada proses hukum terhadap orang tua PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III dan Wakil Kelompok VI pun mendapatkan ketidakadilan ;
5. Bahwa selama dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak menjalankan kewajiban hukumnya yang disebutkan dalam pasal 14 (1) UUD 1945, berbunyi :
      “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertim-bangan Mahkamah agung”
6.   Bahwa pengertian rehabilitasi adalah pemulihan kembali harkat dan martabat seseorang yang telah dirampas hak asasinya tanpa pernah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana melalui peradilan yang terbuka dan transfaran (fair trial). Kondisi PARA PENGGUGAT seperti yang dijelaskan dalam point sebelumnya, mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk melakukan rehabilitasi. ;
7. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melayangkan surat Nomor : KMA/403/VI/2003 tentang permohonan rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban dengan tuduhan/cap/ stigma PKI yang isinya adalah me-nyarankan kepada Presiden RI agar mengambil langkah-langkah penyelesai-an tuntutan Rahabilitasi korban tuduhan/cap/stigma PKI dengan mengem-balikan harkat dan martabatnya sebagai warga negara sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat ;
8.   Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka kewajiban hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945, sebagaimana telah dikuatkan dalil kewajiban Presiden RI oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan Nomor: KMA/403/VI/ 2003, belum dilaksanakan sewaktu dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI ;
b. TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III membiarkan stigma/ tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI tetap me-lekat pada diri PARA PENGGUGAT ;
1. Bahwa stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI terus menerus melekat sampai dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III saat dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI. Melekat-nya stigma/tuduhan/cap sepanjang tahun dalam diri PARA PENGGUGAT merupakan pembunuhan karakter (caracter assasination) yang sengaja dibuat oleh TERGUGAT V yang belum dihilangkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
2.   Bahwa stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI bukan hanya melekat pada aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organi-sasi massa dibawahnya (baca: PKI), melainkan kepada anak dan cucu-nya (baca: PKI), tetapi juga melekat pada warga negara yang bukan aktivis dan anak-cucu aktivis PKI. Kerugian yang dialami dan dirasakan oleh keduanya pada saat terkena stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI adalah sama ;
3.   Bahwa dalam hal ini PARA PENGGUGAT yang beranggotakan korban stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI belum mendapatkan hak berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya. Akibatnya kepastian untuk memenuhi penghidupan yang layak terhadap keluarga dan diri sendiri yang berasal dari hak-hak PARA PENGGUGAT tidak terpenuhi ;
4. Bahwa tanpa ada stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI yang sengaja dibangun oleh pemerintah yang berkuasa, dalam hal ini jabatan yang pernah dan/atau pada saat dijabat oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, tentunya PARA PENGGUGAT akan mem-peroleh hak-haknya dalam usia produktif dan usia pensiun ;
5.   Bahwa PARA PENGGUGAT dengan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI, terkadang juga dijauhi oleh isteri, anak, cucu dan keluarga lainnya Sampai pada tingkat penderitaan PARA PENGGU-GAT bertambah ketika isteri, anak, cucu dan keluarganya tidak mengakui PARA PENGGUGAT sebagai orang tua dan anggota keluarga ;
6.   Bahwa ketakukan dari anak, cucu dan keluarga PARA PENGGUGAT akan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI yang melekat pada diri PARA PENGGUGAT terkait dengan sulitnya mencari pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak. Sehingga merupakan putusan pahit untuk menjauhi pihak yang terkena stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI ;
7.   Bahwa oleh karenanya TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III selama dan sedang menjabat sebagai Presiden belum dan tidak memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak PARA PENGGUGAT yang selama ini dengan sengaja dibatasi oleh Pemerintah ;
8. Bahwa maksud memberikan perlindungan adalah kewajiban TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menjamin kebebasan PARA PENG-GUGAT memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa ada diskriminasi dan membatasi dengan peraturan yang pernah dikeluarkan. Perlindungan ini bukan semata kepada warga negara terkena stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI tetapi kepada seluruh warga negara ;
9.   Bahwa pemenuhan dimaksudkan adalah kewajiban TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terhadap hak-hak PARA PENGGUGAT dalam usia produktif dan/atau usia pensiun dalam mendapatkan gaji/upah dan/ atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya, yang sengaja dihilangkan oleh Pemerintah sebelumnya. Sampai sekarang PARA PENGGUGAT belum mendapatkan pemenuhan sebagai-mana dimak-sud meskipun telah dimintakan ;
10. Bahwa berdasarkan kewajiban hukum yang harus dijalankan merupakan tanggungjawab TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Oleh karena itu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah dengan sengaja mengabaikan kewajiban hukumnya sebagaimana tertulis dalam pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 Amandemen Kedua yang berbunyi sebagai berikut :
      “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
c. TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III masih mempertahankan dan menjalankan pemerintahan dengan menggunakan peraturan-peratu-ran diskriminatif dalam kewenangan-nya ;
1. Bahwa peraturan-peraturan yang diskriminatif tersebut terdiri dari aturan-aturan yang membatasi ruang gerak PARA PENGGUGAT dalam mendapatkan pekerjaan. Dalam persyaratannya PARA PENGGUGAT apabila akan melamar pekerjaan di instansi pemerintah harus dinyatakan tidak terlibat dalam organi-sasi terlarang dan/atau tidak terlibat dalam G30S/PKI. Meskipun demikian, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III yang berstatus sebagai anak harus mendapatkan perlakukan yang sama dari peraturan ini ;
2. Bahwa adanya Surat Edaran Nomor : 02/SE/1975 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam G.30S/PKI dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara menghambat akses PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk bekerja dan terlibat dalam pemerintahan. Begitupun dengan Surat Edaran Nomor: 01/SE/1976 tentang Surat Kete-rangan Tidak Terlibat G.30S/PKI untuk Mutasi Kepegawaian yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang merugikan PARA PENG-GUGAT ;
3.   Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III masih memper-tahankan peraturan berupa Keputusan Presiden Nomor : 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C. Keputusan ini sangat diskriminatif karena sebagai warga negara PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Di dalam hal ini, PARA PENGGUGAT belum dan tidak pernah mengetahui persis apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 01 Oktober 1965. Olehkarenanya sangatlah tidak adil apabila stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI menjadikan PARA PENGGUGAT kehilangan hak-haknya sebagai warga negara ;
4.   Bahwa penggolongan status bukan hanya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975, tetapi ada peraturan penggolongan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII berupa Golongan A dan Golongan B. Peraturan Golongan A dan Golongan B meskipun sulit untuk mencari dasar hukumnya tapi tertulis dalam beberapa konsideran radiogram dan telegram yang pernah dikeluarkan oleh TERGUGAT V semasa menjabat sebagai PANGKOPKAMTIB dan Presiden RI ;
5.   Bahwa peraturan yang diskriminatif terdapat pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991 tentang Kartu Tanda Penduduk Seumur Hidup Tidak Berlaku Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang Berusia 60 tahun Tapi Pernah Terlibat Langsung ataupun Tidak Langsung dengan Organisasi Terlarang (OT). Juga adanya larangan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 1981, mengenai warga negara baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung G.30S/PKI dan tidak bersih lingkungan, untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, guru dan pendeta. Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang dan berlangsung pada saat TERGUGAT I, TERGU-GAT II dan TERGUGAT III menjabat sebagai Presiden RI ;
6. Bahwa oleh karena itu, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagaimana kewajiban hukumnya untuk memegang teguh UUD 1945 dalam menjalankan pemerintahan telah sengaja mengabaikan hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT yang diatur dalam UUD 1945, hak-hak tersebut berupa :
      Pasal 27 ayat (1)
      “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
      Pasal 28 D ayat (1)
      “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
7.   Bahwa makna dari pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 telah secara tegas menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil merupakan hak yang melekat disetiap orang termasuk PARA PENGGUGAT ;
8.   Bahwa dengan masih berlakunya Surat Edaran Nomor : 02/SE/1975 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam G.30S/PKI, Surat Edaran Nomor: 01/SE/1976 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat G.30S/PKI Untuk Mutasi Kepegawaian, Keputusan Presiden Nomor: 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C dan peraturan lainnya mengenai Golongan A dan Golongan B, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991 tentang Kartu Tanda Penduduk Seumur Hidup Tidak Berlaku Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang Berusia 60 tahun Tapi Pernah Terlibat Langsung ataupun Tidak Langsung dengan Organisasi Terlarang (OT), serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 1981 tentang Larangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, guru, dan pendeta terhadap mereka yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam G.30S/PKI dan mereka yang tidak bersih lingkungan, menegaskan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam menjalankan pemerintahan tidak memegang teguh UUD 1945 dan melanggar sumpah dan janji sebagai Presiden RI ;
9.   Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah dengan sengaja mempertahankan peraturan diskriminatif yang berada dibawah kewenangannya tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana Ketetapan MPR Nomor: III/MPR/2000 yang telah menjelaskan bahwa peratu-ran yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Surat Edaran Nomor : 01/SE/1975, Surat Edaran Nomor: 01/SE/1976, Keppres 28 Tahun 1975 dan aturan Golongan A dan B lainnya serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 24 Tahun 1991 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 32 Tahun 1981 tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalan-kan kewajiban hukumnya ;
d.   TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III Bertentangan dengan Kewajiban Hukum dengan Melanggar Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya PARA PENGGUGAT dalam UUD 1945 ;
1.     Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan tidak melakukan pemulihan harkat dan martabat, membiarkan stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI yang terus menerus melekat pada PARA PENGGUGAT dan tetap menjalankan dan memper-tahankan peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap PARA PENG-GUGAT bertentangan dengan kewajiban hukum sebagaimana diatur secara mendasar dalam UUD 1945 pasca amandemen yang bunyinya sebagai berikut :
        Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusia-an.”
2.     Bahwa hak PARA PENGGUGAT atas pekerjaan belum terpenuhi dengan adanya stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI terus melekat dan masih diterapkannya peraturan yang diskriminatif, sehingga PARA PENGGUGAT sulit mendapatkan kembali hak-hak warga negaranya. Kesulitan ini akibat dari adanya peraturan yang masih berlaku di wilayah kekuasaan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III. Oleh karena itu selayaknya hak atas pekerjaan yang merupakan turunan dari hak ekonomi yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 pasca amandemen secara sengaja tidak dipatuhi oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
3.     Bahwa penghidupan yang layak bagi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, III, IV dan VI belum terpenuhi. Merupakan kewajiban TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk memenuhi penghidu-pan layak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, III, IV dan VI yang selama ini pernah mengabdi dan memajukan Negara. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, III, IV dan VI yang pernah bekerja di instansi pemerintahan maupun swasta dapat diartikan sebagai turut andil dalam memajukan program-program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan memajukan produktifitas masyarakat. Oleh karenanya hak atas gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan dan strata pendidikan, pada masa-masa usia produktif dan masa-masa usia pensiun wajib diberikan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
4.     Bahwa hak milik atas barang milik pribadi dari PARA PENGGUGAT banyak yang dirampas dan dirusak oleh karena adanya peristiwa G30S. Sampai saat ini barang-barang milik pribadi belum dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V berupa tanah dan bangunan. TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan tidak berbuat sesuatu untuk mengembalikan hak milik pribadi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V, jelas bertentangan dengan kewajiban hukumnya yang diatur dalam pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 pasca amandemen yang berbunyi sebagai berikut :
        “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
5.     Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III belum mem-berikan perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V untuk mendapatkan kembali hak barang milik pribadi yang dirampas pada saat peristiwa G30S. Saat G30S terjadi barang milik tersebut dirampas secara semena-mena dan melawan hukum. Dengan membiarkan peristiwa tersebut TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGU-GAT III berarti membenarkan pengambilalihan secara semena-mena barang milik pribadi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V. Oleh karenanya tindakan tidak berbuat sesuatu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III bertentang dengan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 pasca amandemen ;
6.     Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III belum mem-berikan perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII yang tidak dapat melanjutkan hasil kreasi seni dan budaya-nya akibat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI. Kreasi seni dan budaya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII dihambat oleh pemerintah sebelumnya yang mengakibatkan PARA PENGGUGAT tidak bisa mengembangkan diri dalam bentuk seni dan budaya ;
7.     Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan tidak berbuat sesuatu dalam melindungi nilai-nilai kreasi seni dan budaya terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk melindungi hak seni dan budaya yang disebutkan dalam :
        Pasal 28 C ayat (1)
        “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
8.     Bahwa dengan tidak dilindunginya hak seni dan budaya PARA PENG-GUGAT dari Wakil Kelompok VII, sangat berpengaruh pada pening-katan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelopok VII memiliki kemampuan mengolah dan mengembangkan seni dan budaya yang dikuasai, akan tetapi dengan adanya stigma/ tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII kehilangan kreasi dalam me-ngembangkan bakat. TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III bertanggungjawab atas terhalangnya hak asasi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII yang diatur dalam pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 pasca amandemen ;
36.      Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang pernah diminta oleh PARA PENGGUGAT untuk mengembalikan hak-hak wagra negara PENGGUGAT, tidak menjalankan kewajiban hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen. Selain itu PARA PENGGUGAT sendiri telah melayangkan SOMASI PERTAMA pada tanggal 14 September 2004, SOMASI KEDUA pada tanggal 30 September 2004, SOMASI KETIGA pada tanggal 20 Oktober dan SOMASI TERAKHIR pada tanggal 23 November 2004 dan SOMASI pada tanggal 10 Januari 2005, untuk meminta ganti rugi, pemulihan harkat dan martabat beserta permohonan maaf atas perbuatan tidak memenuhi dan melindungi hak-hak dari PARA PENGGUGAT oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
            TERGUGAT IV dalam fakta-fakta hukum mulai dari tanggal 21 Mei 1998 sampai dengan 20 Oktober berupa :
37.      Bahwa TERGUGAT IV saat dilantik sebagai Presiden RI pada tanggal 21 Mei 1998 sampai dengan 20 Oktober 1999, sama halnya TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, tidak menjalankan kewajiban hukum-nya sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 yang mewajibkan TERGUGAT IV memegang teguh UUD dalam menjalankan pemerintahan ;
38.      Bahwa dalam menjalankan kebijakan pemerintahan TERGUGAT IV tidak menjalankan atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sebagai Presiden RI sebagaimana terurai dibawah ini :
a.         TERGUGAT IV tidak memulihkan harkat dan martabat PARA PENGGUGAT sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang terkena stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI ;
1.         Bahwa PARA PENGGUGAT harkat dan martabatnya sebagai warga negara Indonesia belum dipulihkan oleh TERGUGAT IV. Pemulihan ini merupakan kewajiban TERGUGAT IV saat menjabat sebagai Presiden RI ;
2.   Bahwa PARA PENGGUGAT sebagai warga negara telah dengan sengaja dilekatkan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI oleh pemerintah sebelumnya tanpa melalui proses hukum yang adil, benar dan transparan. Proses dimaksud pun tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innoncent) ;
3.   Bahwa tanpa adanya proses hukum yang adil, benar, transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) PARA PENGGUGAT di vonis terlibat G30S dan PKI di duga dalangnya. Secara badan hukum PKI menjadi organisasi terlarang, akan tetapi secara individu-individu sebagai warga negara PARA PENGGUGAT memiliki hak yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar. Sudah selayaknya hak-hak warga negara harus dikedepankan dan diselesaikan lewat peradilan yang fair tanpa inter-vensi kekuasaan ;
4. Bahwa selama dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI, TERGUGAT IV memiliki kewajiban untuk memberikan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945
      “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi”
5.   Bahwa pengertian rehabilitasi adalah pemulihan kembali harkat dan martabat seseorang yang telah dirampas hak asasinya tanpa pernah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana melalui peradilan yang terbuka dan transfaran (fair trial). Kondisi PARA PENGGUGAT seperti yang dijelaskan dalam point sebelumnya, mewajibkan TERGUGAT IV rehabilitasi ;
b.     TERGUGAT IV tetap membiarkan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI tetap melekat pada diri PARA PENGGUGAT ;
1. Bahwa stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI terus menerus melekat sampai dengan TERGUGAT IV saat dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI. Melekatnya stigma/tuduhan/cap sepanjang tahun dalam diri PARA PENGGUGAT merupakan pembunuhan karakter (character assasination) yang sengaja dibuat oleh TERGUGAT V ;
2.     Bahwa stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI bukan hanya melekat pada aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi massa dibawahnya (baca: PKI), melainkan kepada anak dan cucu-nya (baca: PKI), tetapi juga melekat pada warga negara yang bukan aktivis dan anak-cucu aktivis PKI. Kerugian yang dialami dan dirasakan oleh kedua-nya pada saat terkena stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/ tuduhan/cap PKI adalah sama ;
3.     Bahwa dalam hal ini PARA PENGGUGAT yang beranggotakan korban stigma/ tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI belum mendapat-kan hak berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya. Akibatnya kepastian untuk memenuhi penghidupan yang layak terhadap keluarga dan diri sendiri yang berasal dari hak-hak PARA PENGGUGAT tidak terpenuhi ;
4.  Bahwa tanpa ada stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI yang sengaja dibangun oleh pemerintah yang berkuasa, dalam hal ini jabatan yang pernah dan/atau sekarang diduduki oleh TERGUGAT IV, tentu-nya PARA PENGGUGAT akan memperoleh hak-haknya dalam usia produktif dan usia pensiun ;
5.     Bahwa PARA PENGGUGAT dengan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI, terkadang juga dijauhi oleh isteri, anak, cucu dan keluarga lainnya sampai pada tingkat penderitaan PARA PENGGU-GAT bertambah ketika isteri, anak, cucu dan keluarganya enggan mengakui PARA PENGGUGAT sebagai orang tua dan anggota keluarga ;
6.     Bahwa tidak cukup hanya itu, PARA PENGGUGAT dengan stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI, juga mengalami kesulitan dalam membina rumah tangga. Kerap kali perkawinan yang hendak dilakukan PARA PENGGUGAT gagal atau perkawinan yang telah di bina gagal di tengah jalan hanya akibat diketahui PARA PENGGUGAT menyandang stigma/ cap/tuduhan tersebut ;
7.     Bahwa ketakukan dari anak, cucu dan keluarga PARA PENGGUGAT akan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI yang melekat pada diri PARA PENGGUGAT terkait pula dengan sulitnya mencari pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak. Sehingga putusan pahit untuk menjauhi pihak yang terkena stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI harus diambil untuk mengurangi resiko stigma ;
8.     Bahwa oleh karenanya TERGUGAT IV selama dan sedang menjabat sebagai Presiden belum dan tidak memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak PARA PENGGUGAT yang selama ini dengan sengaja dibatasi oleh Pemerin-tah
9. Bahwa maksud memberikan perlindungan adalah kewajiban TERGUGAT IV untuk menjamin kebebasan PARA PENGGUGAT memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa ada diskriminasi dan membatasi dengan per-aturan yang pernah ada. Perlindungan ini bukan semata kepada warga negara tidak terkena stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/ tuduhan/cap PKI tetapi kepada seluruh warga negara, termasuk PARA PENGGUGAT ;
10. Bahwa pemenuhan dimaksudkan adalah kewajiban TERGUGAT IV terhadap hak-hak PARA PENGGUGAT dalam usia produktif dan/atau usia pensiun dalam mendapatkan gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangu-nan serta kreasi seni dan budaya, yang sengaja dihilangkan oleh Pemerintah sebelumnya. Sampai sekarang PARA PENGGUGAT belum mendapatkan pemenuhan sebagaimana dimaksud diatas ;
11. Bahwa berdasarkan kewajiban hukum yang harus dijalankan merupakan tanggungjawab TERGUGAT IV sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerin-tahan. Oleh karena itu TERGUGAT IV telah dengan sengaja mengabaikan kewajiban hukumnya sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
      Pasal 27 ayat (1)
      “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
c.    TERGUGAT IV masih mempertahankan dan menjalankan pemerintahan dengan menggunakan peraturan-peraturan diskriminatif dalam kewenangan-nya ;
1.   Bahwa peraturan-peraturan yang diskriminatif tersebut terdiri dari aturan-aturan yang membatasi ruang gerak PARA PENGGUGAT dalam mendapat-kan pekerjaan. Dalam persyaratannya PARA PENGGUGAT apabila akan melamar pekerjaan di instansi pemerintah harus dinyatakan tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau tidak terlibat dalam G30S/PKI. Meskipun demikian, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III yang berstatus sebagai anak harus mendapatkan perlakukan yang sama dari peraturan ini ;
2.   Bahwa adanya Surat Edaran Nomor : 02/SE/1975 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam G.30S/PKI dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara menghambat akses PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk bekerja dan terlibat dalam pemerintahan. Begitupun dengan Surat Edaran Nomor: 01/SE/1976 tentang Surat Ketera-ngan Tidak Terlibat G.30S/PKI untuk Mutasi Kepegawaian yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang merugikan PARA PENG-GUGAT ;
3.   Bahwa TERGUGAT IV masih mempertahankan peraturan berupa Keputusan Presiden Nomor : 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C. Keputusan ini sangat diskriminatif karena sebagai warga negara PARA PENGGUGAT memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Di dalam hal ini, PARA PENGGUGAT belum dan tidak pernah mengetahui persis apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 01 Oktober 1965. Oleh karenanya sangatlah tidak adil apabila stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI menjadikan PARA PENGGUGAT kehilangan hak-haknya sebagai warga negara ;
4.   Bahwa penggolongan status bukan hanya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975, tetapi ada peraturan penggolongan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII berupa Golongan A dan Golongan B. Peraturan Golongan A dan Golongan B meskipun sulit untuk mencari dasar hukumnya tapi tertulis dalam beberapa konsideran radiogram dan telegram yang pernah dikeluarkan oleh TERGUGAT V semasa menjabat sebagai PANGKOPKAMTIB dan Presiden RI ;
5.   Bahwa berkaitan dengan Penelitian Khusus yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor: 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri berlaku pada saat TERGUGAT IV masih menjabat sebagai Presiden RI. Masih diberlakukannya peraturan ini jelas merugikan PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT ;
6.   Bahwa peraturan yang diskriminatif terdapat pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991 tentang Kartu Tanda Penduduk Seumur Hidup Tidak Berlaku Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang Berusia 60 tahun Tapi Pernah Terlibat Langsung ataupun Tidak Langsung dengan Organisasi Terlarang (OT). Juga adanya larangan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 1981, mengenai warga negara yang terlibat langsung maupun tidak langsung G.30S/PKI dan tidak bersih lingkungan, untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, guru dan pendeta. Peraturan ini masih berlaku sampai dan pada saat TERGUGAT IV menjabat sebagai Presiden RI ;
7.   Bahwa oleh karena itu, TERGUGAT IV sebagaimana kewajiban hukumnya untuk memegang teguh UUD 1945 dalam menjalankan pemerintahan telah sengaja mengabaikan hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT yang diatur dalam UUD 1945, hak-hak tersebut berupa :
      Pasal 27 ayat (1)
      “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
      Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat::
      “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …”
8.   Bahwa makna dari pasal 27 ayat (1) dan pembukaan (preambule) alinea Keempat UUD 1945 telah secara tegas menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Negara Republik Indonesia terhadap hak yang melekat disetiap orang termasuk PARA PENGGUGAT ;
9.   Bahwa dengan masih berlakunya Surat Edaran Nomor : 02/SE/1975 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam G.30S/PKI, Surat Edaran Nomor : 01/SE/1976 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat G.30S/PKI Untuk Mutasi Kepegawaian, Keputusan Presiden Nomor : 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C dan peraturan lainnya mengenai Golongan A dan Golongan B, Keputusan Presiden Nomor : 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991 tentang Kartu Tanda Penduduk Seumur Hidup Tidak Berlaku Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang Berusia 60 tahun Tapi Pernah Terlibat Langsung ataupun Tidak Langsung dengan Organisasi Terlarang (OT), serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 32 Tahun 1981 tentang Larangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, guru, dan pendeta terhadap mereka yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam G.30S/PKI dan mereka yang tidak bersih lingkungan, menegaskan bahwa TERGUGAT IV dalam men-jalankan pemerintahan tidak memegang teguh UUD 1945 dan melanggar sumpah dan janji sebagai Presiden RI ;
10. Bahwa TERGUGAT IV telah dengan sengaja mempertahankan peraturan diskriminatif yang berada dibawah kewenangannya tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana Ketetapan MPRS Nomor : XX/MPRS/1966 yang telah menjelaskan bahwa hirarki peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Surat Edaran Nomor : 01/SE/1975, Surat Edaran Nomor : 01/SE/1976, Keppres 28 Tahun 1975 dan aturan Golongan A dan B lainnya, Keputusan Presiden Nomor : 16 Tahun 1990 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 1981 tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga perbuatan TERGUGAT IV dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan kewajiban hukumnya pada saat menjabat sebagai Presiden RI;
d.   TERGUGAT IV Bertentangan dengan Kewajiban Hukumnya dengan Melanggar Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya PARA PENGGUGAT dalam UUD 1945 ;
1.   Bahwa TERGUGAT IV dengan tidak melakukan pemulihan harkat dan martabat, membiarkan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/ tuduhan/cap PKI yang terus menerus melekat pada PARA PENGGUGAT dan tetap menjalankan dan mempertahankan peraturan-peraturan yang diskri-minatif terhadap PARA PENGGUGAT bertentangan dengan kewajiban hukum ;
2.   Bahwa hak PARA PENGGUGAT atas pekerjaan belum terpenuhi dengan adanya stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI terus melekat dan masih diterapkannya peraturan yang diskriminatif, sehingga PARA PENGGUGAT sulit mendapatkan hak atas penghidupan yang layak dari hasil pekerjaannya, pendidikannya, barang milik pribadi dan kreasi seni dan budayanya. PARA PENGGUGAT senantiasa memperjuangkan hak-haknya tersebut, akan tetapi selalu terhalang dengan stigma, persyaratan dan sejum-lah persyaratan. Oleh karena itu selayaknya hak-hak warga negara berupa hak ekonomi, sosial dan budaya dilindungi dan dipenuhi oleh TERGUGAT IV ;
3.   Bahwa penghidupan yang layak bagi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, III, IV dan VI belum terpenuhi. Merupakan kewajiban TERGUGAT IV untuk memenuhi penghidupan layak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, III, IV dan VI yang selama ini pernah mengabdi dan memajukan Negara. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, III, IV dan VI yang pernah bekerja di instansi pemerintahan maupun swasta dapat diartikan sebagai turut andil dalam memajukan program-program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan memajukan produktifitas masyarakat. Oleh karenanya hak atas gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/ atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan dan strata pendidikan, pada masa-masa usia produktif dan masa-masa usia pensiun wajib diberikan oleh TERGUGAT IV ;
4.   ahwa hak milik atas barang milik pribadi dari PARA PENGGUGAT banyak yang dirampas dan dirusak oleh karena adanya peristiwa G30S. Saat TERGUGAT IV menjabat sebagai Presiden RI, barang-barang milik pribadi belum dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V, berupa tanah dan bangunan. TERGUGAT IV dengan tidak berbuat sesuatu untuk mengembalikan hak milik pribadi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V, jelas bertentangan dengan kewajiban hukumnya ;
5.   Bahwa TERGUGAT IV belum memberikan perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V untuk mendapatkan kembali hak barang milik pribadi yang dirampas pada saat peristiwa G30S. Saat G30S terjadi barang milik tersebut dirampas secara semena-mena dan melawan hukum. Dengan membiarkan barang milik pribadi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V dirampas oleh pihak lain, TERGUGAT IV berarti membenarkan pengambilalihan secara semena-mena. Tindakan ini dapat diartikan sebagai perbuatan pembiaran oleh TERGUGAT IV ;
6.   Bahwa TERGUGAT IV belum memberikan perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII yang tidak dapat melanjutkan hasil kreasi seni dan budayanya akibat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI. Kreasi seni dan budaya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII dihambat oleh pemerintah sebelumnya yang meng-akibatkan PARA PENGGUGAT tidak bisa mengembangkan diri dalam bentuk seni dan budaya ;
7.     Bahwa TERGUGAT IV dengan tidak berbuat sesuatu dalam melindungi nilai-nilai kreasi seni dan budaya terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelom-pok VII bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk melindungi hak seni dan budaya ;
8.     Bahwa dengan tidak dilindunginya hak seni dan budaya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII, sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelopok VII memiliki kemampuan mengolah dan mengembangkan seni dan budaya yang dikuasai, akan tetapi dengan adanya stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII kehilangan kreasi dalam mengembangkan bakat. TERGUGAT IV ber-tanggungjawab atas terhalangnya hak asasi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII yang diatur dalam UUD 1945 ;
9.     Bahwa berdasarkan uraian diatas, TERGUGAT IV telah mengabaikan kewa-jiban hukumnya pada saat menjabat, antara lain :
Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehi-dupan bangsa, …”
10. Bahwa TERGUGAT IV tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak sekonomi, sosial, dan budaya PENGGUGAT. Perlindungan dimaksud semata-semata untuk melindungi PARA PENGGUGAT sebagai warga negara Indonesia dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dan kecerdasan bangsa. Olehkarenanya aturan dasar yang tertuang dalam alinea keempat UUD 1945, jelas telah dilanggar TERGUGAT IV dengan turunan penegasannya dalam pasal 27 (2) UUD 1945 yang berbunyi :
        Pasal 27 ayat (2)
        “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
        Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV melanggar kewajiban hukum dengan tidak melindungi, memajukan, me-negakkan, dan memenuhi hak asasi dari PARA PENGGUGAT sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ;
39.      Bahwa sesuai dengan sumpah dan janji Presiden pada saat dilantik, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya berdasarkan undang-undang. Salah satu undang-undang yang mengatur secara lengkap mengenai hak asasi manusia adalah Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini telah ditetapkan dan diundangkan oleh TERGUGAT IV, tepatnya pada tanggal 23 September 1999, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 sehingga TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV terikat dengan undang-undang tersebut ;
40.      Bahwa pasal 71 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi :
          “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”
          Pasal 72 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi :
          “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan kemanan negara, dan bidang lain”
41.    Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak beritikad baik untuk melaksanakan pasal 72 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ke dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain, terutama ter-hadap PARA PENGGUGAT yang mendapat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan stima/tuduhan/cap PKI ;
42.    Bahwa hal ini terbukti dari stigma/tuduhan/cap/ terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI masih berlangsung sampai sekarang, hingga hak atas pekerjaan, hak atas barang milik pribadi, hak atas pendidikan dan hak atas budaya beserta turunannya belum dapat dinikmati oleh PARA PENGGUGAT baik bersumber dari kebijakan yang diskriminatif maupun perlakuan yang diskriminatif yang tetap dipertahankan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV ;
43.    Bahwa hal ini disebabkan masih tetap berlakunya Surat Edaran Nomor : 01/SE/1975, Surat Edaran Nomor : 01/SE/1976, Keppres 28 Tahun 1975 dan aturan Golongan A dan B lainnya, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 1981 yang masih berlaku dan khusus Keputusan Presiden Nomor : 16 Tahun 1990 masih berlaku pada saat TERGUGAT IV menjadi Presiden RI. Peraturan tersebut misalnya terkait dengan syarat yang harus dipenuhi PARA PENGGUGAT yang ingin mencari pekerjaan dan mengurus sesuatu izin diinstansi dan/atau dibawah TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV. Dimana untuk melamar pekerjaan, mengikuti pendi-dikan di instansi pemerintah, mengurus pensiun dan mengambil uang veteran harus dengan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang atau bukan eks. PKI ;
44.    Bahwa dengan demikian TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melalaikan kewajiban hukumnya dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :
          Pasal 38
1.   Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemam-puan, berhak atas pekerjaan yang layak.
2.   Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan
          Pasal 43 ayat (3)
                   “Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintah”
45.      Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV juga telah melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak membuat kebijakan untuk mengembalikan/memulihkan hak-hak warga negara yang dilanggar oleh TERGUGAT V (pemerintah sebelumnya) yang berupa pemberhentian dan/atau penghilangan pekerjaan, tuduhan tidak bersih lingkungan (garis keturunan keatas dan kesamping dianggap terlibat G30S atau PKI), tidak mendapat penghasilan dari pensiun dan pesangon, tidak diberikan tunja-ngan veteran dan dicabut jasa-jasa kepahlawanannya, dipaksa mengundur-kan diri dan pemberhentian dari sekolah atau dari instansi pendidikan, dan tidak dapat menikmati hasil dari barang milik pribadi, mengembangkan dan mempublikasikan kreasi seni dan budayanya selama bertahun-tahun ;
46.      Bahwa akibatnya, PARA PENGGUGAT belum mendapat hak berupa hak berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya yang berakibat pada keadaan penghidupan diri, keluarga dan anak keturunannya dimana dalam hal ini TTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melanggar keten-tuan pasal 9 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
            “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkat-kan taraf kehidupannya.”
47.      Bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dengan tidak berbuat sesuatu telah mengabaikan pasal 29 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sampai saat ini PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V, tidak dapat mengambil kembali hak-haknya tersebut dan memanfaatkan barang-barang milik pribadi yang telah diambil oleh pemerintah sebelum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGU-GAT III, dan TERGUGAT IV menjadi Presiden RI ;
            Pasal 29 (1)
            “Setap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehorma-tan, martabat, dan hak miliknya”
48.      Bahwa tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk melakukan perampasan hak milik dari warga negara yang dinyatakan bersalah. Artinya, PARA PENGGUGAT yang di-stigma/tuduh/cap terlibat G30S dan/atau di-stigma/ tuduh/cap PKI tanpa melalui proses peradilan yang fair dan transparan, seharusnya tidak diperbolehkan untuk dirampas hak milik pribadinya. Oleh karena sikap tidak berbuat sesuatu yang dilakukan TERGUGAT I, TERGU-GAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, bertentangan dengan kewajiban hukum yang dinyatakan Pasal 19 (1) yang berbunyi sebagai berikut :
            “Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah”
49.      Bahwa dengan adanya tuduhan/cap/stigma terlibat G30S dan tuduhan/cap/ stigma PKI, hak atas pendidikan dari PARA PENGGUGAT dan hak atas budaya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VI dan Wakil Kelompok VII telah diabaikan pula oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagaimana pada pasal 12 dan pasal 13 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sangat jelas dikatakan bahwa kepentingan pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas warga negara agar menjadi insan yang bertanggunjawab bagi dirinya dan orang lain. Sedangkan pengembangan seni dan budaya ditujukan untuk pengem-bangan kesejahteraan pribadi, bangsa dan umat manusia ;
          Pasal 12
                   Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan priba-dinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
          Pasal 13
                   Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
          Bahwa TERGUGAT V pada saat menjabat sebagai PANGKOSTRAD dan PANGKOPKAMTIB telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam PANCASILA dan UUD 1945 ;
50.      Bahwa TERGUGAT V semasa menjabat sebagai PANGKOSTRAD dan PANGKOPKAMTIB telah melanggar kewajiban hukumnya. TERGUGAT V tidak meletakkan PANCASILA sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 sebagai dasar hukum dalam membuat dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang melindungi warga negaranya ;
51.      Bahwa tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan (preambule) UUD 1945 alinea keempat ialah melindungi segenap masyarakat Indonesia dan mensejahterakannya. Namun, pada saat terjadi G30S, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII diperlakukan dengan tidak wajar, PARA PENGGUGAT seketika itu langsung dituduh terlibat G30S ;
52.      Bahwa tanpa memberikan perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII, TERGUGAT V memerintahkan pembersihan warga negara yang aktif di organisasi PKI dan organisasi massa pendukungnya. Tanpa melalui proses hukum, pada saat TERGU-GAT V menjabat PANGKOSTRAD dan PANGKOPKAMTIB. Akibatnya PARA PENGGUGAT harus kehilangan hak atas pekerjaan, pendidikan, barang milik pribadi dan hasil kreasi seni dan budayanya ;
53.      Bahwa TERGUGAT V sebagai PANGKOSTRAD dan PANGKOPKAMTIB tidak menjalankan perintah dari Presiden RI Ir. Soekarno yang memerintah-kan untuk mengembalikan dan memulihkan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan mengemban tugas sebagai PANGKOPKAMTIB ke-kacauan semakin menjadi-jadi. Pembunuhan terhadap manusia terjadi dimana-mana, yang akhirnya memunculkan ketakukan pada kehidupan di masyarakat ;
54.      Bahwa Presiden RI yang memberikan wewenang kepada TERGUGAT V, akhirnya diselewengkan oleh TERGUGAT V. Instruksi Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan perintah tidak diindahkan serta himbauan lainnya yang disampaikan Presiden RI di dalam pidato-pidato kenegaraan. Kewenangan Presiden RI dalam hal ini Ir. Soekarno berakhir dengan pengambilalihan kekuasaan secara inkonstitusional oleh TERGUGAT V yang menjadi Presiden RI ;
55.      Bahwa dengan demikian, TERGUGAT V sebagai prajurit telah dengan sengaja mengabaikan perintah Presiden RI yang memiliki kekuasaan atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagaimana tersebut dalam pasal 10 UUD 1945 yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
            “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”
56.      Bahwa perintah Presiden RI dalam hal ini Ir. Soekarno kepada TERGUGAT V untuk memulihkan keamanan dan ketertiban sama sekali tidak dilakukan. Akan tetapi sebaliknya TERGUGAT V mengambilalih kekuasaan Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan me-ngeluarkan kebijakan menyimpang dan Keputusan Presiden yang ditandatangani oleh TERGUGAT V. Dampak dari penyimpangan ini sebagaimana dapat dilihat dalam fakta-fakta hukum, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII yang di-stigma/tuduh/cap terlibat G30S dan/atau di-stigma/tuduh/cap PKI kehilangan hak ekonomi, sosial dan budayanya ;
57.      Bahwa sikap TERGUGAT V selain bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan pula dengan PANCASILA sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 sebagai dasar hukum. PANCASILA sebagai sumber dari segala sumber hukum telah meletakan prinsip-prinsip dasar persamaan terhadap seluruh warga negara Indonesia dan warga dunia pada umumnya. PANCASILA menginginkan prinsip bernegara harus meletakan dasar per-samaan untuk mencapai manusia Indonesia yang adil, makmur, sejahterah dan beradab ;
58.      Bahwa PANCASILA telah diposisikan sebagai kesepakatan bersama (social contract) antara warga negara untuk membentuk republik ini. PANCASILA pun dapat diartikan sebagai nilai kehidupan di masyarakat, pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang membentuk watak dari warga negara Indonesia ;
59.      Bahwa dengan demikian tindakan TERGUGAT V terhadap PARA PENGGU-GAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII telah melanggar sila-sila yang ada dalam PANCASILA, yang bunyinya sebagai berikut :
P A N C A S I L A
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa ;
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
3.     Persatuan Indonesia ;
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ;
5.     Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ;
60.      Bahwa prinsip KETUHANAN yang dianut oleh bangsa dan negara Indonesia menginginkan agar setiap warga negara memiliki keyakinan dan keper-cayaan terhadap apa yang telah diyakininya sebagai jalan menuju TUHAN. Perjalanan menuju TUHAN telah diajarkan oleh para Nabi yang telah mem-bawa pesan TUHAN lewat wahyu untuk berbuat kebajikan antar sesama. Akan tetapi TERGUGAT V telah mengabaikan prinsip KETUHANAN ter-sebut dengan melakukan pembatasan terhadap PARA PENGGU-GAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII, untuk mengikuti segala macam kegiatan yang terkait dengan kemasyarakatan dan penyeleng-garaan pemerintahan ;
61.      Bahwa selama pemerintahan dibawah komando dan kekuasaan TERGU-GAT V, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII diperlakukan sangat tidak adil dan tidak beradab. Dimana tanpa proses hukum yang sesuai dengan undang-undang TERGUGAT V melalui alat kelengkapannya memberhentikan, melarang dan merampas hak-hak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII dalam memperoleh penghidupan yang layak dan perlindungan hukum sebagai warga negara dengan cara-cara yang tidak patut. Tindakan dan perbuatan TERGUGAT V jelas dan sangat nyata melanggar sila kedua PANCASILA 
62.      Bahwa adanya perbedaan status antar warga negara yang sengaja di-ciptakan TERGUGAT V merupakan upaya untuk memecah belah. Oleh karenanya tindakan dan kebijakan TERGUGAT V dengan demikian telah mengabaikan Sila ketiga Pancasila, karena dengan sengaja memisah PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII dengan warga negara lainnya dengan tuduhan/cap/stigma terlibat G30S dan tuduhan/cap/ stigma PKI ;
63.      Bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT V telah membuat PARA PENGGUGAT tidak terwakili dalam institusi resmi pemerintahan. Tidak ada wakil dari PARA PENGGUGAT yang memperjuangkan hak-hak warga negara yang dirampas oleh dan selama TERGUGAT V memerintah. Oleh karenanya TERGUGAT V telah dengan sengaja melanggar kewajiban hukumnya atas Sila Keempat Pancasila terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII;
64.      Bahwa TERGUGAT V tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai-mana bunyi Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelanggaran tersebut dapat dilihat dari kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII. Adapun kerugian tersebut berupa tidak didapatkannya hak berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau peng-hasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya ;
65.      Bahwa TERGUGAT V tidak menerapkan prinsip-prinsip hukum terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII yang hak-haknya sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang. TERGUGAT V dengan secara sengaja membatasi hak-hak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII tanpa melalui proses hukum yang adil dan transparan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang tidak membolehkan seseorang untuk ditangkap, ditahan, digeledah dan disita harta bendanya tanpa adanya ketentuan undang-undang yang mengatur ;
66.      Bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 pun telah menjelaskan, apabila seseorang diduga terkena pidana, maka proses hukum yang harus dilakukan adalah dimuka pengadilan, sebagaimana bunyi dibawah ini :
            Pasal 4
(2)       Tiada seorang juapun dapat dihadapkan didepan pengadilan selain daripada yang ditentukan, baginya oleh Undang-undang.
(3)       Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila penga-dilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dapat dipertanggung-jawabkan, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.
(4)       Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan undang-undang.
67.      Bahwa baik Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 secara tegas menyata-kan bahwa tidak ada seseorang dapat dipidana terkecuali dihadapan pengadilan, baik untuk ditangkap, ditahan, digeledah dan adanya penyitaan. Dalam hal ini TERGUGAT V semasa menjabat PANGKOSTRAD dan PANGKOPKAMTIB telah melakukan penangkapan tanpa proses hukum terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII. Hal ini sangat merugikan, sehingga prinsip kepastian hukum dan prinsip legalitas bagi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII menjadi terabaikan ;
68.      Bahwa selain itu, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII tidak pernah diberikan keleluasaan untuk membela dirinya sendiri atas stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI . Berbagai peraturan perundang-undangan telah menjabarkan hak dari PARA PENGGUGAT sebagai pekerja, pegawai, veteran, pemilik barang pribadi, siswa, sastrawan dan seniman, dimana PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII tidak diberikan kesempatan membela diri atas tuduhan tersebut diatas. Oleh karenanya TERGUGAT V telah melam-paui kewenangannya dan mengabaikan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dibawah ini :
            Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 Tentang Hukuman Jabatan Bagi Pegawai Negeri
            Pasal 4
            “Sebelum hukuman dijatuhkan, maka pegawai yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dengan tertulis dalam waktu 14 hari sesudah menerima pemberitahuan tentang hukuman yang akan dijatuhkan."
            Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
            Pasal 7 ayat (4)
            „Untuk kepentingan peradilan maka pegawai negeri dapat dikenakan pemberhentian sementara.”
69.   Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT V hak-hak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII tidak terlindungi dan belum terpenuhi sehingga mengalami kerugian dalam usia produktif dan usia pensiun berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya, yang seharusnya diperoleh ;
         Bahwa TERGUGAT V pada saat menjabat sebagai Presiden RI telah mengabaikan kewajiban hukumnya dalam UUD 1945 ;
70.   Bahwa sejak menjadi Presiden RI, TERGUGAT V memiliki kewajiban menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan ketentuan UUD. Hal ini telah dijelaskan dalam point 30 – 32 dalam gugatan ini, dimana TERGUGAT V memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap PENGGU-GAT. Perlindungan ini tidak semata pada hak sipil dan politik PENGGUGAT, melainkan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya ;
71.   Bahwa adapun perbuatan TERGUGAT yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya adalah sebagai berikut :
a.     TERGUGAT V tidak menjalankan kewajibannya dengan mengeluarkan kebijakan dan/atau peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 ;
1.     Bahwa peraturan-peraturan yang diskriminatif tersebut terdiri dari aturan-aturan yang membatasi ruang gerak PARA PENGGUGAT untuk menikmati hasil pekerjaanya, baik di instansi/departemen, dari hasil pendidikan, barang milik pribadi, kreasi seni dan budaya ;
2.     Bahwa TERGUGAT V dengan sengaja menerbitkan status penggolongan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII berupa Keputusan Presiden Nomor : 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C. Keputusan ini dirasa sangat diskriminatif oleh PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII yang memiliki kesetaraan dihadapan hukum. Di dalam hal ini, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII belum dan tidak diadili dengan fair dan mengetahui secara rinci apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 01 Oktober 1965. Olehkarenanya sangatlah tidak adil apabila tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI menjadikan PARA PENG-GUGAT kehilangan hak-haknya sebagai warga negara ;
3.     Bahwa penggolongan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII bukan hanya terhadap dalam Keputusan Presiden Nomor : 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C, melainkan juga pada aturan-aturan PANGKOPKAMTIB sebagai pelaksana perintah TERGUGAT V ;
4.     Bahwa TERGUGAT V dengan sengaja menghilangkan hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 02/SE/1975 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam G.30S/PKI dan Surat Edaran Nomor : 01/SE/1976 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat G.30S/PKI untuk Mutasi Kepegawaian yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara dibawah kekuasaan TERGUGAT V ;
5.     Bahwa adanya Surat Edaran Nomor : 02/SE/1975 dan Surat Edaran Nomor : 01/SE/1976 PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VII tidak dapat memperoleh penghasilan dari pekerjaan, pendidikan dan kreasi seni dan budayanya ;
6.     Bahwa berkaitan dengan Penelitian Khusus, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III tidak dapat melanjutkan pekerjaannya sehingga kehilangan hak atas gaji/upah dan tunjangan/pensiun. Peraturan mengenai LITSUS kemu-dian diatur dalam Keputusan Presiden Nomor : 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri yang dikeluarkan oleh TERGUGAT V sebagai Presiden RI. Kebijakan ini menimbulkan kesulitan bagi PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan penghasilan di instansi pemerintah ;
7.     Bahwa larangan terhadap PARA PENGGUGAT untuk memperoleh peng-hasilan dari pekerjaan, pendidikannya, barang milik pribadi dan kreasi seni dan budaya harus dihambat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 1981, mengenai warga negara yang terlibat langsung maupun tidak langsung G.30S/PKI dan tidak bersih lingkungan, untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, guru dan pendeta. Jelas peraturan ini menghambat PARA PENGGUGAT untuk memperoleh hak-hak warga negaranya ;
8.     Bahwa selain itu melalui Pembantu Presiden, TERGUGAT V telah menerap-kan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991 tentang Kartu Tanda Penduduk Seumur Hidup Tidak Berlaku Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang Berusia 60 tahun Tapi Pernah Terlibat Langsung ataupun Tidak Langsung dengan Organisasi Terlarang (OT). PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII masih men-dapatkan pembedaan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk. Penanda-an dalam Kartu Tanda Penduduk jelas merupakan membeda-bedakan PARA PENGGUGAT dengan warga negara lainnya;
9.     Bahwa TERGUGAT V telah membeda-bedakan PARA PENGGUGAT dengan warga negara lainnya dengan menggunakan institusi dibawahnya yang bernama BAKORTANAS. Fungsi lembaga ini sangat diskriminatif dan bekerja dengan mengabaikan hak-hak asasi yang telah diatur dalam UUD 1945. PARA PENGGUGAT dalam hal ini sangat dibatasi ruang geraknya sebagia manusia merdeka dengan berbagai penerapan peraturan-peraturan yang diskriminatif ;
10.   Bahwa oleh karena itu, TERGUGAT V sebagaimana kewajiban hukumnya untuk memegang teguh UUD 1945 dalam menjalankan pemerintahan telah dengan sengaja menghilangkan hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT yang diatur dalam UUD 1945, hak-hak tersebut berupa :
          Pasal 27 ayat (1)